SWARNANEWS.CO.ID, PAGARALAM |Menjelang Pemilihan Umum 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam akan melakukan verifikasi faktual (Vertual) 12 partai peserta pemilihan umum. 12 parpol tersebut yakni Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Persatuan Pembangunan (PPP),Partai Demokrat (PD) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Pagaralam Yenli Elmanoferi mengatakan, untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak akan di vertual oleh KPU dengan alasan sudah dilakukan vertual. “Dari 12 parpol tersebut yang ditetapkan oleh MK untuk divertual hanya 10 parpol yang akan di vertual oleh KPU. Vertual ini akan kita lakukan besok hingga tanggal 1 Februari 2018 mendatang,” ungkapnya Selasa (30/1).
Yenli menambahkan, adapun hal yang akan divertual terhadap parpol ini meliputi Domisili serta status Kantor meliputi yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus parpol. “Kita sudah sampaikan hal ini kepada parpol, dan semoga saat divertual mereka sudah siap,” pungkasnya.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel