SWARNANEWS | Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, wafat, Walikota terpilih periode 2013-2018 itu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan akibat serangan jantung sekitar pukul 02.45 WIB, (28/9/2017).
Romi Herton secara resmi dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Februari 2017 lalu. Mantan Wali Kota Palembang itu dipindah karena terbukti melakukan pelanggaran dengan berpelesir ke luar lapas.
Kepala Sub Seksi Lapas Gunung Sindur, Iwan Setiawan mengatakan, Romi Herton meninggal di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelum meninggal Romi dikabarkan sempat terjatuh di kamar mandi Lapas.
“Almarhum dibawa dari Lapas Gunung Sindur ke rumah sakit sekitar pukul 12 malam, kemudian meninggal dunia dini hari tadi di rumah sakit Hermina Serpong,” ujarnya seperti yang dikutip di tribunnewsbogor
Mantan wakil Walikota Palembang ini akan di semayamkan di balai kota lalu kemudian dibawa ke rumah duka sekitar pukul 15:00 WIB.
Setelah salat ashar di Masjid Taqwa dekat rumah duka,akan dilaksanakan salat jenazah.
Jenazah baru akan dikebumikan sekitar pukul 19:00 jenazah karena masih menunggu anaknya yang berada di luar negeri, tepatnya di Australia.
Seperti yang pernah dikabarkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Romi Herton dan istrinya Masyito. Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan istrinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Romi Herton dan Masyito terbukti memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil mochtar.
di Lapas Gunung Sindur Romi ditahan di Blok Tipikor dengan masa akhir tahanan hingga tahun 2022 nanti.
Penulis : Fauzan
Editor : Sarono