Polisi kembali tetapkan tersangka baru kasus pungli sertifikasi guru

SWARNANEWS.CO.ID | Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan pungutan liar sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sebelas jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo membenarkan penambahan tersangka yang berinisial W, staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel. Tersangka termasuk salah satu dari enam saksi yang diperiksa hari ini di situs slot gacor.

“Ya benar, ada tersangka baru inisialnya W,” ungkap Prasetijo, Rabu (26/7).

Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Asni (Staf Bidang PTK Disdik Sumsel), Kusdinawan (Kasi PTK SMA Disdik Sumsel) dan Syahrial Effendi (Kabid PTK Disdik Sumsel).

“Tersangka (W) langsung ditahan bersama tersangka lain,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengaku cukup mengenal dengan anak buahnya itu. Tersangka W bertugas mengurus sertifikasi guru dan menjadi PNS sejak tahun 1980-an.

“Ya, dia itu staf saya. Tapi saya tidak tahu ke mana aliran dana (pungli) itu,” kata dia.
Widodo menambahkan, pihaknya berencana akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka hingga proses persidangan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap anak buahnya itu.

“Saya sudah diperintahkan pak Gubernur agar koordinasi dengan Biro Hukum, kita siapkan bantuan hukum. Kalau untuk penangguhan penahanan, diserahkan kepada mereka (para tersangka),” pungkasnya