Koruptor Rp 414 Miliar Dihukum 13 Tahun Penjara, Apa Alasan MA?

Swarnanews.co.id |Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Fuad Amin atau dua tahun di bawah tuntutan KPK. Selain itu, aset Fuad senilai ratusan miliar rupiah juga dirampas untuk negara. Apa alasan MA menghukum Fuad selama 13 tahun penjara?
Jawaban itu terungkap saat MA melansir putusan setebal 2.372 halaman itu yang dikutip detikcom, Kamis (21/9/2017).

“Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, khususnya sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sehingga pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat Terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun,” kata ketua majelis Salman Luthan.

Bupati Bangkalan 2003-2013 itu memang sudah tidak muda lagi, yaitu dilahirkan 1 September 1948. Bila dihitung sejak ia ditangkap pada Desember 2014, ia harus menghuni penjara hingga tahun 2027 atau sampai usia 79 tahun.

Dalam kasus ini, Fuad dinilai bersalah melakukan kejahatan korupsi yang diancam maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam hukuman seumur hidup. Namun, dengan alasan Fuad Amin tua dan sakit-sakitan, hukuman 13 tahun penjara dirasa sudah adil.

MA juga mengabulkan strategi jaksa KPK yang menerapkan pembuktian terbalik atas harta kekayaan Fuad Amin. Di mana Fuad Amin sudah ditantang untuk membuktikan asal-usul hartanya diperoleh dengan cara yang sah, tetapi Fuad Amin tidak bisa membuktikan hal tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU Nomor 15 Tahun 2002 juncto UU 25 Tahun 2003 menyatakan bahwa Terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan fakta hukum. Namun ternyata dalam perkara a quo, di persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan menurut hukum bahwa harta kekayaannya yang telah disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara a quo bukan merupakan hasil tindak pidana, sehingga sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf a, Pasal 194 ayat 1, dan Pasal 197 ayat 1 huruf i KUHAP, barang-barang bukti yang telah disita dirampas untuk kepentingan Negara,” ujar Salman yang diamini oleh anggota majelis MS Lumme dan Krisna Harahap.

Lantas apa saja harta yang dirampas untuk negara itu? Berikut daftar harta yang dirampas untuk negara yang membuat panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih memicingkan mata–karena saking banyak dan tebal–agar tidak terjadi salah ketik, yaitu:

TANAH DAN ELEKTRONIK

1. Sebidang tanah dengan luas tanah 11.755 m2 yang terletak di Kelurahan Mlajah, Selain itu, turut disita juga hasil yang didapat dari operasional sewa Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
2. Sebidang tanah dan bangunan seluas 930 m2 di Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat.
3. Sebanyak 41 unit air conditioner ukuran 1⁄2 PK.
4. Sebanyak 37 kulkas.
5. Sebanyak 40 unit televisi.
6. Satu unit LCD.
7. Sebanyak 40 unit springbed ukuran double bed.
8. Sebanyak 39 unit big land.
9. Satu unit tempat tidur kayu ukuran double bed berwarna cokelat tua.
10. Sebanyak 4 tandon kapasitas 1.500 liter berwarna krom dalam kondisi berfungsi baik.

11. Satu unit pemanas air (water heater) dalam kondisi berfungsi dengan baik;
12. Satu unit printer.
13. Satu filling cabinet.
14. Satu set CCTV.
15. Tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Perumahan Graha Famili Kelurahan Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
16. Tanah dan bangunan di Jalan Wiyung Permai Barat IV, Blok A-II / 57.
17. Tanah dan bangunan di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Blok B-2
18. Tanah di Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Manyar-Sabrangan, Kota Surabaya.
19. Tanah dan bangunan di Kelurahan Demangan Kecamatan Bangkalan Madura.
20. Sebidang tanah di Perumahan Casa Grande Kav. 354 Kelurahan Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta

21. Sebidang tanah dengan luas tanah 10.165 m2 di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan
22. Tanah dan bangunan pada Kav. AAL-078, Cluster Villa Bukit Indah, Kabupaten Bangkalan
23. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 2345 m2 di Jalan Cipinang Cempedak II Nomor 25A RT 011/06, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
24. Sebidang tanah dengan luas tanah 3.582 m2 di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
25. Sebidang tanah dengan luas tanah 1.038 m2 yang terletak di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
26. Sebidang tanah dengan luas tanah 18.466 m2 yang terletak di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.
27. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 68 m2 di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
28. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 794 m2 di Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
29. Sebidang tanah dengan luas tanah 201 m2 yang terletak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara.
30. Sebidang tanah dengan luas tanah 112 m2 di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.

31. Sebidang tanah dengan luas tanah 49 m2 di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.
32. Sebidang tanah dengan luas tanah 115 m2 di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jaktim.
33. Sebidang tanah dengan luas tanah 177 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat
Jati, Jaktim.
34. Sebidang tanah dengan luas tanah 400 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
35. Sebidang tanah dengan luas tanah 1216 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
36. Sebidang tanah dengan luas tanah 1249 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
37. Sebidang tanah dengan luas tanah 19 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
38. Sebidang tanah dengan luas tanah 983 m2 yang terletak di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.
39. Sebidang tanah dengan luas tanah 288 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa / Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
40. Sebidang tanah dengan luas tanah 286 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa / Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
39. Sebidang tanah dengan luas tanah 947 m2 yang terletak di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Bangkalan.

41. Satu unit bangunan Rumah berikut tanahnya yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili Tipe Akasia Kav.W-007 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.
42. Sebidang tanah dengan luas tanah 5702 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
43. Sebidang tanah dengan luas tanah 503 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten
Bangkalan.
44. Sebidang tanah dengan luas tanah 1738 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
45. Sebidang tanah dengan luas tanah 2764 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
46. Sebidang tanah dengan luas tanah 2693 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
47. Sebidang tanah dengan luas tanah 2614 m2 yang terletak di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
48. Sebidang tanah dengan luas tanah 1259 m2 yang terletak di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
49. Sebidang tanah dengan luas tanah 3010 m2 yang terletak di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalann.
50. Sebidang tanah dengan luas tanah 5333 m2 yang terletak di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

51. Sebidang tanah dengan luas tanah 2269 m2 yang terletak di Desa Ba’Engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
52. Sebidang tanah dengan luas tanah 2978m2 yang terletak di Desa Ba’Engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
53. Sebidang tanah dengan luas tanah 2095 m2 yang terletak di Desa Ba’Engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
54. Sebidang tanah dengan luas tanah 1539 m2 yang terletak di Desa Ba’Engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
55. Sebidang tanah dengan luas tanah 3245 m2 yang terletak di Desa Ba’Engas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
56. Sebidang tanah dengan luas tanah 1663 m2 yang terletak di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
57. Sebidang tanah dengan luas tanah 1725 m2 yang terletak di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
58. Sebidang tanah dengan luas tanah 15.740 m2 yang terletak di Desa Mlajah, Kecamatan
Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
59. Sebidang tanah dengan luas tanah 10.000 m2 yang terletak di Desa Mlajah, Kecamatan
Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
60. Sebidang tanah dengan luas tanah 190 m2 yang terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan,
Kabupaten Bangkalan.

61. Sebidang tanah dengan luas tanah 664 m2 yang terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan,
Kabupaten Bangkalan.
62. Sebidang tanah dengan luas tanah 2472 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
63. Sebidang tanah dengan luas tanah 1875 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan.
64. Sebidang tanah dengan luas tanah 8.480 m2 yang terletak di Desa Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
65. Sebidang tanah dengan luas tanah 1566 m2 yang terletak di Desa Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
66. Sebidang tanah dengan luas tanah748 m2 yang terletak di Desa Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
67. Sebidang tanah dengan luas tanah 7251 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petapan,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
68. Sebidang tanah dengan luas tanah 1704 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Petapan, Kecamatan
Labang, Kabupaten Bangkalan.
69. Sebidang tanah dengan luas tanah 3057 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
70. Sebidang tanah dengan luas tanah 739 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

71. Sebidang tanah dengan luas tanah 3764 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petapan,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
72. Sebidang tanah dengan luas tanah 1652 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Petapan,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
73. Sebidang tanah dengan luas tanah 6059 m2 yang terletak di Desa / Kelurahan Petapan,
Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan
74. Sebidang tanah dengan luas tanah 46 m2 di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh
Pakis, Kota Surabaya
75. Sebidang tanah dengan luas tanah 399 m2 yang terletak di Perumahan Kubu Pratama Indah
Jalan Imam Bonjol Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar.
76. Sebidang tanah dengan luas tanah 430 m2 yang terletak di Perumahan Kubu Pratama Indah Jalan Imam
Bonjol Desa Pemecutan Klod, Denpasar.
77. Sebidang tanah dengan luas tanah 56 m2 yang terletak di Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh
Pakis, Kota Surabaya.
78. Sebidang tanah dengan luas tanah 5892 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa / Kelurahan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
79. Sebidang tanah dengan luas tanah 14.170 m2 yang terletak di Kelurahan Mlajah,Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
80. Sebidang tanah dengan luas tanah 1.088 m2 yang terletak di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan.
81. Sebidang tanah dengan luas tanah 548 m2 yang terletak di Desa Mertajasah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

PROPERTI

82. Satu unit apartemen di Apartemen Sudirman Park, Tower Bougenville, lantai 32 Unit CC di Jalan KH Mas Mansyur, Jakpus.
83. Satu unit Apartemen Sudirman Park, Tower Amarilis Lantai 31, Nomor Unit CF di Jalan KH Mas Mansyur Kav. 35 Jakpus.
84. Satu unit bangunan Rumah Susun Sudirman Park Tower Bougenville Lantai 21 Unit BJ terletak di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 35 Jakpus.
85. Satu unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No.tower B, Lantai 03, No.Unit 01, yang terletak di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya
86. Satu unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No.tower B, Lantai 03, No.Unit 07, yang terletak di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya.
87. Satu unit bangunan Apartemen/ Rumah Susun No. Tower E, Lantai 12, No.Unit 02, yang terletak di Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya.
88. Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Gardena Lantai 03 Unit GA terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
89. Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Jakarta Barat.
90. Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 2 Tower Helliconia Lantai 31 Unit HM yang terletak di Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

91. Satu unit bangunan Rumah Susun Mediterania Garden Residences 1 Tower Dahlia Lantai 17 Unit H/F yang terletak di Jalan Tanjung Duren.
92. Satu unit apartemen Tower Jasmine Lantai 21 Unit JE, Mediterania Garden Residences.
93. Satu unit Rumah Susun Condominium Regency Unit 1804, Surabaya.
94. Satu unit Rumah Susun / Apartemen Waterplace Residence di Jalan Pakuwon Indah Surabaya.
95. Satu unit Apartemen atau Rumah Susun di lantai 32 Blok Nomor BE Denpasar Residence, Kuningan City, Jaksel.
96. Satu unit Apartemen atau Rumah Susun Sahid Sudirman Residence, lantai 36, Unit Z, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat
97. Dua unit Apartemen/Rumah Susun Ciputra World VIA dengan Nomor Unit 1203 dan 1205, Apartemen Ciputra World, Jaksel.

 

Sumber Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *