Pemkot Palembang sosialisasikan aturan lelang

SWARNANEWS.CO.ID |Pemerintah Kota Palembang gencar menyosialisasikan aturan lelang barang milik negara mengingat terjadi perubahan peraturan di Kementerian Keuangan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Agus Kelana di Palembang, Kamis, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2016 tentang pelaksanaan lelang maka pemerintah daerah tidak dapat lagi melakukan sendiri proses lelang terhadap barang milik negara.

“Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, proses lelang aset negara, harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan sejauh ini masih banyak yang belum tahu,” kata dia.

Ia mengatakan sosialisasi ini tak lain agar masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami aturan baru tersebut.

Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan (Sumsel) bermitra dalam menyosialisasikannya.

“Dalam aturan baru tersebut perlu dipahami bahwa lelang terhadap barang milik daerah tidak dapat lagi dilakukan secara internal,” kata dia.

Ia menerangkan dengan aturan baru tersebut maka DJKN akan menunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang yang akan membuka secara terbuka secara online sehingga bisa diakses masyarakat.

Sementara itu, Kepala KPKNL, Muhammad Amin menyampaikan, proses lelang atas aset negara yang dilaksanakan Kemenkeu merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih (good governence).

Tentunya dengan adanya sosialisasi ini, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lebih paham lagi terhadap aturan tersebut.

“Dengan aturan baru ini maka lelang dapat dipertanggung jawabkan dan transparan,” kata dia.

Amin menerangkan, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, diantaranya PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksana lelang, PMK nomor 90/PMK.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.

Selain itu, terdapat Peraturan DJKN nomor 2/KN/2017, tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang serta pedoman nomor 3/KN/2017 adminsitrasi dan pelaporan lelang termasuk PP nomor 1 tahun 2013 yang mengatur tarif PNBP.
Editor: Sarono PS

Sumber Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *