SWARNANEWS.CO.ID |Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang payung hukum skema lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemanfaatan panas bumi tidak langsung.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan, dengan ada PP 7 Tahun 2017 tersebut, mekanisme lelang WKP dilakukan dalam beberapa skema, yaitu penunjukan langsung jika hanya ada satu kontraktor yang mengikuti lelang dan mekanisme penugasan.
“Bedanya dengan yang lama. Sekarang ada mekanisme penugasan, melalui penawaran penugasan kalau pelelengan cuma satu bisa penunjukan langsung,” kata Rida, usai rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Rida menuturkan, saat ini instansinya sedang merumuskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai turunan dari PP tentang pemanfaatan panas bumi tersebut, sehingga akan lebih memperjelas pelaksanaannya.
“Ada satu WKP mau dilelangkan biar ada yang mengelola. Beauty kontes tekniknya,” ujar dia.
Rida mengungkapkan, rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Targetnya payung hukum tersebut dapat diterbikan tahun ini.
”Kami punya target tahun ini selesai. Makanya tunggu Peraturan Menteri ini sejalan. Akan lebih bagus kalau Peraturan Menteri ini ada, meskipun leleang juga bisa dilakukan tanpa ini,” tutur Rida.
Editor: Sarono PS
Sumber: Liputan6