SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat provinsi setempat agar mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa pada penghujung 2017 ini.
“Menjelang akhir tahun permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan karena ada perayaan Natal dan Tahun Baru, kondisi ini perlu diwaspadai beredarnya produk kedaluwarsa yang seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa sering ditemukan di warung dan pasar swalayan, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.
Untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.
Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.
Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan, ujarnya.
Menurutd ia, tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi itu, merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, ujarnya, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima masyarakat selaku konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, ujar Hibzon.
Editor: Sarono PS
Sumber: Antara