Tak Miliki Amdal, DLH OKI Ancam Tutup Operasional PT Kraton

SWARNANEWS.CO.ID KAYUAGUNG | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI mengancam akan menutup operasional PT Kreasi Beton (Kraton) yang berada di Jalintim Kayuagung, OKI. Hal itu lantaran perusahaan yang mengangkut material pembangunan jalan tol sampai saat ini tidak mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Ya, benar PT Kraton tidak mengantongi izin Amdal. Memang, sebelum operasional seharusnya PT Kraton sudah mengantongi izin Amdal dulu,” kata Kepala BLH OKI, Alamsyah dihubungi selulernya, Selasa (2/1).

Menurut dia, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup operasional PT Kraton.

“Sejak awal hingga saat ini, belum ada permohonan penerbitan izin Amdal dari manajemen PT Kraton. Otomatis jika tidak ada, seharusnya jangan beroperasi dulu sebelum mengantongi Amdal,” jelasnya.

Diketahui, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI sejak dua pekan terakhir dikeluhkan. Sebagian besar pengendara, baik roda dua maupun empat mengeluhkan sisa material seperti batu koral, tanah liat dan lainnya yang berhamburan disepanjang jalan lintas.

Sejak PT Kraton beroperasi, sepanjang Jalintim OKI, mulai dari pintu keluar PT Kraton hingga mendekati terminal Kayuagung dipenuhi material batu koral maupun tanah liat. Ketika hujan tiba, keberadaan Jalintim OKI menjadi licin akibat tumpukan tanah liat yang dibawa mobil bermuatan material.

Selain itu pula, ketika musim panas justru lalu lalang kendaraan membuat polusi udara yang bertebaran.

Perwakilan PT Kraton, Rendi menuturkan sebenarnya dampak aktivitas itu bukan saja tanggung jawab PT Kraton selaku subkontraktor, melainkan tanggung jawab PT Waskita Precast Beton.

“Disini bukan hanya kami (PT Kraton), tapi ada PT Waskita selaku supplier material. Artinya dampak aktivitas kendaraan pengangkut material yang menyebabkan jalan negara dipenuhi ceceran material seperti batu kerikil tajam dan tanah menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dia meminta kepada korban terutama pengendara yang tergelincir akibat dampak aktivitas perusahaan untuk segera melapor ke PT Kraton untuk diambil langkah selanjutnya.

Disinggung beroperasinya PT Kraton tersebut tidak mengantongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rendi tak mampu menjelaskan. Menurut dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke pimpinan.

“Mengenai hal itu kita tidak tahu, sebaiknya langsung tanyakan dipimpinan kami. Tapi sekarang beliau sedang tidak berada ditempat dan masih berada di Medan,” kilah Rendi.

Editor: Sarono PS

Sumber: Beritamusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 komentar