SWARNANEWS.CO.ID, BATURAJA |Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten OKU tahun 2018 dipastikan belum bisa menggunakan sistem electronic voting (e vote).
Pasalnya pengunaan sistem e-vote ini masih terganjal Perda Nomor 10 tahun 2010 yang mengatur soal sistim coblos. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus MSi.
“untuk bisa memakai e voting, terlebih dahulu harus dilakukan perubahan perda” Kata Firdaus, Minggu (7/1).
Saat ini lanjut Firdaus, draft perubahan sudah diajukan ke bagian hukum Pemkab OKU. akan Tapi memang belum dibahas di DPRD Kabupaten OKU.
“Diharapkan bisa masuk dalam pembahasan dalam prolegda dan mudah mudahan sudah bisa dibahas pada 2018″imbuhnya.
Selain itu untuk melaksanalan Pillkades dengan memggunakan e voting juga harus dilakukan persiapan yang matang, seperti kesiapan perangkat pendukung, dan hal ini dengan melakukan koordinasi dengan diakominfo.
Dijelaskan Firdaus, Kelebihan sistim e voting diantaranya lebih simpel karena tidak menggunakan kertas. Prosesnyapun lebih cepat serta lebih hemat karena tidak mencetak surat suara.
Lebih transparan dan meminimalisir potensi kecurangan. Tahun 2020 lanjut Firdaus, ditargetkan pilkades di OKU sudah menggunakan sistim e vote. Tahun 2020, kata dia, akan ada 75 pilkades serentak. Di Kabupaten OKU sendiri ada 143 desa.
Disinggung Desa mana saja yang akan dilaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2018 ini, kata Firdaus, ada 12 desa tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan.Yakni, Desa Lubuk Kemiling, Desa Kedaton Timur, Desa Suka Pindah, Desa Sinar Bahagia, Desa Tanjung Makmur, Desa Espetiga, Desa Kemala Jaya, Desa Suka Maju, Desa Karang Agung, Desa Gunung Liwat, Desa Mekar Jaya dan Desa Sundan.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel