SWARNANEWSW.CO.ID, Pagaralam | Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagaralam menjadwalkan pada 12 Februari 2018 mendatang akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) semua Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam yang nantinya dinyatakan lolos.
Untuk itu, setelah pihak KPUD menetapkan DCT, maka semua gambar dan alat peraga seperti Baliho dan Spanduk yang berhubungan dengan calon akan langsung ditertibkan.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Senin (5/2/2018) menyebutkan, setelah penetapan DCT pihak KPUD akan langsung mengundi nomor urut para calon.
Setelah itu akan langsung dilakukan pemasangan alat peraga oleh pihak KPUD dititik-titik yang sudah ditentukan berdasarkan Perwako yang sudah ditetapkan.
Ketua KPUD Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi membenarkan jika setelah DCT dikeluarkan maka semua alat peraga yang dipasang masing-masing calon akan ditertibkan oleh tim gabungan dari Panwas dan Pol PP.
“Kita langsung tertibkan setelah DCT dikeluarkan.
Setelah nomor urut diundi maka alat peraga akan dipasang oleh kita (KPUD),” ujarnya.
Namum sebelum melakukan penertipan, pihak KPUD akan melayangkan surat himbauan kepada masing-masing calon untuk melakukan pencabutan sendiri alat-alat peraga mereka.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com