SWARNANEWS.CO.ID, PAGARALAM |Usai dilakukan penyidikan cukup panjang oleh Polda Sumsel, berkas, tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tedy Junaidi Selaku PPK dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2013 dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan pada pihak Kejati Sumsel, Rabu (14/9) pagi.
Tersangka yang berstatus ASN di salah satu instansi di Kabupaten Lahat, selanjutnya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan. “Tersangka berikut barang kita terima dan saat ini tengah kita periksa kemudian langsung dilakukan pengalihan tahanan dari Polda Sumsel ke Rutan Klas 1 A khusus Pakjo,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Agnes Triani SH MH.
Lanjut Agnes, usai pemeriksaan berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Klas 1 A khusus Palembang guna persidangan,”Kita teliti dulu, jika tak ada masalah langsung di limpahkan ke PN,” jelasnya.
Agnes didampingi Kasi Penuntutan Rosmaya SH, menjelaskan dalam kasus ini diduga terdapat penyimpangan dari proses tender dan mekanisme lainya, hingga tahap pengerjaan yang dilakukan menggunakan APBD Rp.23.595.777.000 tahun 2013 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 milyar. “Berdasarkan pemeriksaan, banyak penyimpangan dan pelanggaran kewenangan oleh tersangka dan menggunakan perusahaan milik satu orang dengan modus banyak perusahaan,” tukasnya.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2(Dua) jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013, nilai kontrak sebesar Rp 23.595.777.000,- .Oleh Pejabat Pokja, Direksi Pekerjaan (Pejabat Dinas PU Kota Pagar Alam) dan penyedia jasa PT. Baniah Rahmat Utama dengan Direktur M.Teguh yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 4 Miliar , sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU R.I No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Informasi lain yang dihimpun Wartawan, meskipun hasil pekerjaan PT. Baniah Rahmat Utama tahun anggaran 2013 bermasalah, namun pada tahun 2014 lalu PT. Baniah Rahmat Utama bersama 4 perusahaan yang diduga berada dibawah kendali M. Teguh dan istrinya Is yakni PT Alfa Amin Utama, PT Feco Konstruksi Utama, PT Cemerlang Abadi Nusa, dan PT Ujan Mas Abadi tetap memonopoli sedikitnya 5 paket pekerjaan konstruksi pada Dinas PU Kota Pagar Alam.
Diantaranya pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Bandara Atung Bungsu 2 Jalur Aspal Hotmix Tahap IV, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 24.824.767.000. Peningkatan Jalan Abdul Rohman, Jalan Pesirah Mangsyur, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp. 8.400.863.000, Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Pengandonan – Tanjung Cermin), pelaksana PT. Feco Konstruksi Utama, nilai kontrak Rp 24.745.375.000, Pembangunan Jalan Simpang Sukacinta – Akses Bandara, pelaksana PT. Cemerlang Abadi Nusa, nilai kontrak Rp 6.203.165.000, dan Pembangunan Jalan Lingkar Perkantoran – Gunung Gare, pelaksana PT. Baniah Rahmat Utama, nilai kontrak Rp 3.979.723.000.
Mengingatkan, selain Kasus korupsi yang sedang berjalan baik pemeriksaan maupun penuntutan, Kejati Sumsel membidik dugaan kasus korupsi Disdik OKI, dan Dana Aspirasi DPRD OKI.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel