SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Memasuki hari-hari terakhir masa registrasi yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2018 nanti tentunya bagi anda yang belum melakukannya, untuk segera memanfaatkan masa-masa ini. Sebab ini merupakan langkah untuk membuat nomor kartu pra bayar anda agar terdaftar. Karena, jika tidak maka nomor anda akan diblokir selamanya.
Meski dengan proses masa pemblokiran bertahap selama 30 hari ke depan. Pastinya, masa pemblokiran itu berlangsung selama 30 hari itu akan ada pemberitahuan dari Depkominfo, sebelum diblokir secara permanen.
Oke, sejauh ini ada registrasinya lancar, namun beberapa keluhan dari pelanggan, yang mana mereka masih gagal registrasi ulang kartu SIM. Biasanya, Kegagalan ini umumnya akibat ketidak cocokan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga dan KTP.
Hal ini disebabkan banyak hal, ada kemungkinan kita salah ketik nomor NIK atau KK anda. Namun ada pula ada masalah dengan NIK dan E-KTP anda, jika ada masalah dalam hal ini, maka ada beberapa solusi yang harus anda lewati.
Nah, berikut ini solusi bagi yang gagal registrasi. Dari beberapa data dan pengalaman yang berhasil dihimpun, berikut ini ada 4 carai agar registrasi anda sukses.
1. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, bisa jadi anda salah ketik.
Maka itu, Pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang, data NIK dan Nomor KK yang ditulis dalam SMS. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi. Jika gagal registrasi kartu SIM tetap terjadi, lihat langkah kedua di bawah ini.
2. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu mengirim SMS Registrasi Ulang yang sama sebanyak 5 kali SMS, maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS pop-up yang berisi sebuah pernyataan bahwa, pelanggan menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.
Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.
3.Berdasarkan penjelasan Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza, di situs Kominfo.go.id, ada dua penyebab kegagalan registrasi ulang SIM card. Pertama, ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dengan nomor yang tercatat di KTP. Sering terjadi ketidaksesuain antara nomor NIK yang tercatat di Kartu Keluarga dengan nomor NIK di KTP.
Nah jika ini masalah anda bisa mengirim keluhan dengan cara menghubungi kontak Ditjen Dukcapil, menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537. Kontak bantuan lain bisa menggunakan layanan Whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373. Bisa juga mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan menyertakan nomor kontak yang dapat dihubungi.
4. Ada kemungkinan, nomor NIK serta nomor KK masih belum tervalidasi sehingga data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri. Solusinya, lainnya, sebaiknya kamu datang ke kelurahan dan minta nomor NIK di KTP dan KK divalidasi.
Aparat desa bidang data penduduk biasanya akan membantu mengaktifkan.
Menurut Noor Iza, jika data kependudukan masih invalid, proses registrasi perlu diulang hingga lima kali Jika sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pelanggan.
5. Kegagalan registrasi kartu SIM karena adanya perbedaan format regristrasi antar operator.
Konsumen tidak mengetahui dengan benar cara registrasi kartu SIM yang berlaku di operator. Sekadar mengingatkan lagi, setiap operator telepon memiliki cara registrasi ulang kartu SIM via SMS dengan format berbeda-beda.
Cara Registrasi Ulang
Pelanggan Baru Atau Sim Card Perdana
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Telkomsel (Kartu Halo, Simpati, Kartu AS)
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Setelah itu, jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Pelanggan Lama Atau Kartu Sim Aktif
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel (Kartu Halo, Simpati, Kartu AS)
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selanjutnya, kirim SMS ke nomor 4444.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com