Atasi Sengketa Pilkada PT Sumsel Siapkan Hakim Bersertifikasi MA

SWARNANEWS.CO.ID, SekayuPenyelengaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tentunya rentan akan sengketa seperti kecurangan antar tim sukses.

Maka dari itu Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel bakal menyiapkan hakim khusus yang menangani sengketa pilkada yang memiliki setifikasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, Ohan Burhanudin SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan hakim khusus untuk menangani sengketa pilkada. Dimana hakim yang telah disiapkan ini memiliki sertifikat Mahkamah Agung (MA).

“Hakim-hakim tersebut berada diseluruh Pengadilan Negeri, termasuk di Provinsi Sumsel. Hakim ini khusus menangani sengketa pilkada, jadi hakim yang tidak memiliki sertifikasi MA tidak bisa menangangi sengketa pilada,”kata Ohan, Selasa (6/2/18).

Lanjutnya, hakim-hakim khusus yang menangani sengketa pilkada telah mendapatkan pelatihan dan dilantik langsung oleh Mahkamah Agung. Dimana hakim-hakim tersebut telah dipersiapkan sejak tiga tahun lalu oleh Mahkamah Agung.

“Hakim ini sudah siapkan untuk menangani sengketa pemilu. Mengenai jumlah hakimnya di Sumsel saya tidak terlalu ingat, yang pasti di setiap Pengadilan Negeri ada. Jadi, tidak semua hakim bisa menangani sengketa Pemilu,” ungkapnya.

Apabila sudah memasuki tahap pengadilan maka pengadilan tidak boleh menolak sekalipun tidak diatur dalam undang-undang. “Kita harapkan Gakkumdu dapat menyelesaikannya terlebih dahulu,”ujarnya.

Sengketa pemilu yang ada, di pastikan berjalan dengan cepat dimana setiap waktu tahapan telah diatur yakni penyidik Polri diberikan waktu 11 hari ditambah tiga hari sudah harus melimpahkan berkas ke Jaksa. Dari jaksa, diberikan waktu maksimal lima hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pada proses di pengadilan hakim harus memberikan keputusan dalam waktu 7 hari. Putusan PT bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.

Putusan harus dilaksanakan, sedangkan sengketa suara saat ini masih ditangani oleh Makhkamah Konstitusi,”jelasnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Sekatu, Imam Santoso menambahkan, untuk di wilayahnya, saat ini terdapat satu hakim yang telah memiliki sertifikasi dan dapat menangani sengketa Pemilu.

“Hakim kita ini ada yang keluar masuk , jadi untuk jumlah yang pasti kita belum tahu secara pasti. Tapi ada satu hakim yang memiliki sertifikasi dan dapat menangani sengket pilkada,”ungkapnya.

editor : Sarono ps

sumber : sripoku.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *