SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG Tujuh dari sembilan pelaku pengrusakan Gereja Khatolik Santo Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat pelaku terlebih dahulu kami tangkap diwilayah Ogan Ilir, sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap di Provinsi Bangka Belitung hari ini mereka sudah dibawa ke Polda dan masih menjalani pemeriksaan,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara Senin (19/3).
Dijelaskan mantan Kapolda Riau ini, ketujuhnya pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Rantau Alai dua diantaranya oknum Kades dan Kepala Sekolah SMA di Kecamatan Rantau Alai.
“Saat melakukan pengrusakan mereka memiliki peran masing-masing yang dikoordinator salah satu pelaku berinisial AS dan berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mereka dibayar untuk melakukan pengrusakan,”tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Jenderal Polisi bintang dua ini dengan ditangkap tujuh pelaku, saat ini dua pelaku lagi yang belum ditangkap untuk itu pihaknya menghimbau agar segera menyerahkan diri.
“Untuk ketujuh yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal 170, yang ancaman hukuman dua belas tahun penjara serta, percobaan pembakaran disertai pencurian,”bebernya.
Berikut tujuh pelaku pengrusakan Gereja Khatolik Santo Zakaria yang sudah ditangkap Panhar, Haryono, Anom, Aswin, Affifuddin, Wahri Ris dan Wahri Yatun.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa hammer, pakaian yang digunakan saat merusak gereja dan tiga unit sepeda motor, serta mesin pompa air yang dicuri dari gereja.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel