SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Ketua DPD Hanura Provinsi Sumatera Selatan, Hendri Zainudin menegaskan bahwa putusan sela PTUN yang menetapkan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi, & Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015 – 2020 tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan Partai Hanura.
“Tidak perlu khawatir sebab tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan putusan sela yang dikeluarkan saat ini;” kata Hendri di Palembang, Selasa (20/3).
Dijelaskan Hendri, tidak ada putusan yang bisa dieksekusi selain putusan yang sudah inkracht melalui putusan hakim. Menteri Hukum dan HAM pun tidak bisa membatalkan SK baru tersebut, hanya putusan hakim yang bisa membatalkannya.
“Sampai saat ini kepengurusan defenitif yang masih sah adalah Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Belum ada keputusan tetap dari pengadilan yang membatalkan SK Kepengurusan Ketum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Jadi kepengurusan DPD dan DPC Hanura yang saat ini pun, masih sah berlaku,” kata dia.
Mantan manejer Sriwijaya FC itu mengharapkan para kader dapat saling memberikan pemahaman kepada kader lainnya agar tidak terjadi simpang-siur berita yang tak jelas terkait putusan sela pada Senin (19/3). Ia meminta kepada seluruh kader tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Karena yang digugat oleh kubu Ambara adalah Menteri Hukum dan HAM. Objek gugatannya adalah SK Menteri Hukum No. M.HH-01.AH.11 01.
Saat ini, perkara gugatan tetap berlanjut ke proses pemeriksaan materi perkara, dimana justru materi perkaralah yang menjadi substansi dari gugatan.
“Substansinya di materi perkara. Di sini kita akan beberkan data dan fakta yang sebenarnya tentang gugatan mereka,” sambung Hendri.
Sebelumnya, Majelis hakim PTUN memutuskan mengabulkan permintaan Hanura Kubu Daryatmo-Sudding melalui kuasa hukumnya Wakil Ketua Umum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dan kuasa hukum Ahmad Yani terkait Permohonan Penundaan SK Kemkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO (Oesman Sapta).
Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.
Dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding.
Sementara itu, OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang sah dan yang dipilih secara aklamasi telah memecat Sekjen Syarifuddin Sudding karena telah bertindak merugikan partai.
Editor: Sarono PS
Sumber: Detiksumsel