Hasil OTT Pejabat Muratara Segera Diadili

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang Berkas Perkara Ardiansyah ST bin Hafni Sekretaris Dinas PUBM Muratara, Tersangka Dugaan suap Hasil OTT Polda Sumsel telah dilimpahkan ke pihak PN Klas 1 A Khusus tipikor Palembang untuk segera disidangkan dan di adili.

Itu diketahui dari tercantumnya Jadwal persidangan atas nama tersangka Ardiansyah di sistem informasi publik PN Palembang. Tercatat berkas Ardiansyah dilimpahkan pada tanggal 23 Maret lalu, dan akan menjalani persidangan pada Tanggal 19 April mendatang dengan agenda Dakwaan oleh JPU Suharto SH dari Kejati Sumsel.

“Seperti yang ada disistem, Benar pihak PN telah menerima Berkas perkara tersebut, dan sesegera mungkin menunjuk Majelis yang menyidangkan,” singkat Saiman SH MH juru bicara PN Palembang, Kamis (29/3).

Diketahui, Tersangka Ardiansyah yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUBM Muratara, diduga menerima hadiah dari proyek sebesar Rp1,5 miliar, sebesar fee 15 % untuk tahun pengadaan 2017 dan sedang berjalan pengerjaannya oleh cv Bagata Perkasa milik Franco nero sisce delgado SH.

Tersangka yang diketahui Warga Jalan Nanas Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah makan pagi sore Kota Lubuklinggau, Selasa (14/11/2017) pukul 18.00 WIB silam oleh Timsus Polda Sumsel.

Dari tangan Ardiansyah pihak Krimsus mengamankan uang tunai sebesar Rp64 juta, handphone, satu unit mobil Kijang Innova nopol BG 1450 Q dan server CCTV di rumah makan Pagi Sore Lubuklinggau dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang saat penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, Ardiansyah terbukti menerima suap atas proyek pengadaan pipa air minum di kabupaten tersebut.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *