SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Lantaran kondisinya yang tidak memungkinkan, maka dr Dora Djunita Pohan yang merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015 mengajukan penangguhan penahanan.
Rencana itu diungkapkan oleh Pengacara dr. Dora Djunita Pohan, Abunawar Basyeban, kemarin kepada Sumatera Ekspres. Menurutnya, dirinya baru saja berkomunikasi dan melihat kondisi kliennya. Hasilnya beliau kondisinya kurang sehat karena masalah jantung dan tekanan darah. “Beliau memang ada riwayat sakit jantung, khawatirnya kalau emosi tidak stabil akan tambah memperburuk kondisi kesehatan beliau,”
Karena alasan itu, sambung dia, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Rencananya satu dua hari ini akan diajukan. “Kami lagi proses dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Setelah semua siap akan kami ajukan ke Kajati,,” ungkap dia.
Diketahui, Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan di bekuk di Metropolis Mall Jl Hartono Raya Kelapa Indah Banten, hari ini jam 17.30 WIB, saat hendak berbelanja.Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi tersebut. Perbuatan tersangka mengakibatkan Negara dirugikan senilai Rp 6,496 Milyar.
editor : Sarono ps
sumber : sumeks.co.id