Deklarasi Stop Hoax, Jarimu Jeruji Selmu

SWARNANEWS.CO.ID, Lubuklinggau | Polres Lubuklinggau bersama dengan Pemerintahan Kota Lubuklinggau,tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa dan siswa sama-sama mengepalkan tangan melawan penyebaran hoax yang dinilai menjadi penyebab kekhawatiran di tengah masyarakat saat ini.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar mengatakan kegiatan deklarasi Stop Hoax dan Ujaran kebencian dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di Indonesia.

“Kita bersyukur karena kita hidup dan besar di Negara Indonesia, karena Negara Indonesia sangat besar dan begitu banyak kebhinekaannya,”ungkapnya, Rabu (13/3/2018).

Ancaman yang dihadapi bangsa saat ini, untuk merawat kebhinekaan tidak lah mudah. Saat ini masyarakat dihadapkan banyaknya kejadian-kejadian penyebaran kabar hoax.

“Mulai dari bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) penganiayaan tokoh-tokoh agama dan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia, namun ternyata itu hanya Hoax,” katanya.

Sunandar menerangkan, hoax muncul pertama kali tahun 2006 ketika muncul film The Hoax. Saat itu isi filmnya berbeda dengan isi bukunya, karena ada yang dipalsukan sehingga film dengan buku aslinya tidak sama.

“Mulai saat itulah muncul istilah hoax oleh para neter. Karena tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.

Tujuan hoax ini sebenarnya untuk mengakali para pembaca, menggiring opini publik seperti terbaru bangkitnya isu PKI, masuknya tenaga Kerja China, dan penyerangan para ulama. Tujuannya tak lain untuk membentuk opini sehingga bangsa ini menjadi tidak aman.

“Awalnya medsos untuk komunikasi, namun hari ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu karena minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah,” terangnya.

Sunandar pun membagikan tips cara mengkroscek apakah berita yang sering dibaca hoax atau tidak. Pertama ketika berita yang dibaca itu muncul dalam berita menstream, berarti berita itu tidak hoax.

“Kemudian mengeceknya melalui situs webnya, namun, hanya orang ahli IT yang bisa. Kalau saya simpel ngeceknya di media menstream saja. Lalu judulnya bombastis menarik untuk dibaca, terakhir cek sumber penulisnya,” ungkapnya.

Sunandar mengatakan penyebar berita hoax sangat mudah dilacak ketimbang kejahatan curas di malam hari. Ancaman penyebar berita hoax bisa kena UU ITE dan UU No 40 tentang diskriminasi ras dan etnis.

“Kalau dulu mulutmu adalah harimaumu kalau sekarang jarimu jeruji selmu,” terangnya.

Assisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Lubuklinggau Ibnu Amin pun mengajak, masyarakat untuk sama-sama memerangi berita hoax yang menyebar sekarang.

“Mari masyarakat sama-sama kita counter, karena dalam Islam sebelum menyebarkan berita kita tabayun, kita pertanyakan langsung, kita juga kalau lihat berita itu jangan langsung disebar tapi harus dipilah,” katanya.

Pada prinsipnya pemerintah kota saat mendukung untuk memerangi hoax ini, karena pemerintah kota ada Kominfo, menurutnya berita hoax sangat seksi ketimbang berita biasa.

“Tapi kedepan kita akan upayakan menyebarkan berita-berita yang benar untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

editor : Sarono ps

sumber : tribunsumsel.com