Dewan OKI Akan Inisiasi Perda Perlindungan Ekosistem Gambut Purun

SWARNANEWS.CO.ID, OKI |Menanggapi tuntutan ratusan ibu–ibu yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu yang melakukan unjuk rasa di kantor DPRD OKI di Kayuagung,  Selasa (13/3/2018), Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan memasukkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal sebagai raperda inisiatif dewan.

“Kebetulan saat ini sedang proses tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD OKI dan apa yang dituntut masyarakat Pedamaran ini akan kita masukkan dalam Raperda inisiatif selama usulan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang di atasnya maka akan kita upayakan dan dibuat Perdanya,”ujar Ketua BP Perda DPRD OKI, Drs. Kamaluddin.

Menurut Kamal, Raperda tentang perlindungan, pengolahan dan pemanfaatan ekosistem gambut purun ini akan masuk dalam prolegda 2018. “ Perda itukan ada usulan dari eksekutif dan legislatif sesuai tuntutan masyarakat Pedamaran tadi maka Perda perlindungan gambut purun akan masuk perda inisitif dewan,”jelasnya.

Sementara itu, Syarifuddin Gushar warga Pedamaran yang juga merupakan koordinator aksi mengatakan, bahwa mayoritas warga Kecamatan Pedamaran hidup dari hasil pertanian seperti sawah tadah hujan yang dilakukan setahun sekali, ada juga yang mengolah kayu, dan berdagang. Tapi, daerah ini juga terkenal dengan kerajinan tikar purunnya. Dapat dipastikan hampir 90 persen perempuan di Desa Pedamaran bisa menganyam tikar, sebuah keahlian yang didapatkan secara turun temurun.

Menurutnya, bagi masyarakat Pedamaran bermarga Danau dari suku Pandesak, menganyam tikar purun bukan hanya untuk mencari nafkah, tapi juga untuk menjaga tradisi leluhur yang hingga kini terus dilestarikan.

Dirinya berharap baik eksekutif maupun legislatif agar dapat mengeluarkan regulasi tentang perlindungan ekosistem Gambut Purun, kemudian pihaknya juga meminta Pemkab OKI segera menetapkan area gambut purun seluas 300 hektar sebagai kawasan pemanfaatan tradisional masyarakat Pedamaran.

Editor: Sarono PS

Sumber: Beritamusi