SWARNANEWS.CO.ID, Palemabang | Konflik internal Partai Hanura di Sumsel ternyata belum usai, meskipun sudah dilakukan upaya islah di tingkat DPP ternyata belum selesai di tingkat bawah.
Buntutnya, Ketua DPD Hanura Sumsel versi Ketum Daryatmo, Mularis Djahri, digugat ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura Kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO.
Bahkan dalam tuntutan perdatanya, calon walikota Palembang tersebut, dituntut sebesar Rp 1,8 M. Menyikapi hal tersebut, Mularis Djahri yang didampingi Sekretaris DPD Hanura Sumsel Zakariah Abbas dan tergugat I, Saelindra Ridwan siap menghadapinya, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan balik.
“Soal gugatannya kita belum tahu secara detil, dan kita akan ikuti saja. Tapi, kita bisa rekonvensi (gugat balik) dengan tuntutan material dan in material sebesar empat rupiah saja. Tapi kita lihat dulu gugatannya apa yang jadi ranah gugatan,” katanya.
Menurutnya, pihaknya hanya gugat sebesar itu sesuai dengan nomor urut kami di Pilkada Palembang, dan Pilgub Sumsel, yang sama-sama nomor empat.
“Selama ini, kantorlah numpang, dan sekarang mau nuntut juga. Kita melakukan selama ini, karena Partai Golkar telah mengusung kita di Palembang, sehingga secara etika politik kita harus mendukung pasangan Pilgub Sumsel dari Golkar yaitu Dodi Reza-Giri Ramanda, dan tidak langsung kami harus memenangkan di Pilkada nanti,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Munaslub Hanura beberapa bulan lalu, Partai Hanura terpecah menjadi dua kubu yaitu Daryatmo dan OSO. Dimana hasil Munaslub kubu Daryatmo sudah menginstrusikan jajaran dibawahnya untuk mengamankan aset-aset partai.
“Selain mengamankan aset, instruksi DPP, bagi kader yang tidak menaati hasil Munaslub untuk diberhentikan dan diganti,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan posisi Muhammad Sholih yang “nyeberang” ke kubu OSO tanpa izin dirinya saat itu, maka pihaknya memecat Sholih dan menggantinya dengan Nurmala.
“Kita juga dapat laporan dari Bendahara, jika Sholih sudah 4 bulan meninggalkan kantor, dan tidak membayar gaji OB. Selain itu Sholih juga telah melakukan perusakan kantor dan mengambil barang tanpa konformasi. Selanjutnya Bendahara dan sekretaris ingin melapor ke pihak berwajib tapi kita tetap ingin perdamaian” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Sumsel kubu Daryatmo, Mularis Djahri, digugat ke Pengadilan Negeri Sekayu atas peristiwa penyegelan Sekretariat DPC Hanura kabupaten Banyuasin, oleh Hanura kubu OSO.
“Dasar gugatan adalah atas peristiwa penyegelan (penggembokan) Sekretariat/ Kantor DPC hanura kabupaten Banyuasin,” kata advokat muda Redi Kales, selaku kuasa hukum ketua DPC Hanura Banyuasin, Muhammad Sholih
Dikatakan Redi secada resmi iat telah mendaftarkan gugatan pada Lengadilan Negeri Sekayu, Rabu, 7 Maret. Saat pendaftaraan diterima langsung oleh Panitera muda Perdata Bapak Rendy Hermana. SH & terdaftar dengan register nomor: 12/Pdt.G/2018/PN.SKY.
“Saya menerima kuasa untuk menggugat bapak Saelindra Ridwan selaku tergugat I, Ibu Nurmala dewi selaku tergugat II & dan bapak Mularis Djahri selaku tergugat III,” katanya.
Redi kemudian menjelaskan kronologis pristiwa pasca penggembokan sekretariat DPD Hanura Banyuasin, penggugat (M Solih) dilarang mengambil semua fasilitas kantor, termasuk dokumen-dokumen dan pataka bendera yang merupakan milik pemkab Banyuasin.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tergugat I & tergugat II atas perintah tergugat III, padahal antara bapak mularis djahri dengan bapak H.M Sholih telah ada akta perjanjian pinjam pakai No. 180 tertanggal 22 mei 2017 dihadapan Notaris H. Saripudin burhan. SH,.Spn,” ucapnya.
Ia menilai perbuatan para tergugat tersebut bisa dikategorikan Perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata, juga bisa dikategorikan perbuatan pidana.
“Tetapi sampai saat ini kami masih mempertimbangkan untuk pelaporan pidananya ke polres Banyuasin dan kami menuntut kerugian sebesar materil sebesar 580 juta dan kerugian in materil sebesar 1 milyar,” tegasnya.
editor : Sarono ps
sumber : tribunsumsel.com