Dukung Pilkada Serentak, Disdukcapil Siapkan 16.000 Keping Blangko KTP

SWARNANEWS.CO.ID, Pangkalan Balai | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjamin ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi masyarakat di Banyuasin.

“Pola pikir yang berkembang dimasyarakat belakangan ini bahwa KTP sulit didapat memang sulit dihilangkan. Selama ini ketersediaan blangko dari pusat yang harus didrop dari Kementerian Dalam Negeri selalu menjadi masalah pada saat pencetakan KTP.” Kata Kepala Disdukcapil Saukani, SE., M.Si.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI bergerak cepat dalam rangka mengatasi persoalan yang kerap terjadi. Kemendagri menjamin ketersediaan blangko yang akan didistibusikan ke Kabupaten Banyuasin.

“Tanggal 23 Februari lalu, saya langsung menghadap Pak Dirjen, dan beliau mensupport Pemkab Banyuasin. Saat itu juga Pemkab diberikan jatah 16.000 keping blangko KTP untuk segera dicetak. Sebelum habis akan diminta lagi sesuai kebutuhan” katanya

“Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapi di Pangkalan Balai. Namun masyarakat juga dapat mengajukan secara kolektif melalui Pelayanan Paten Kecamatan, secara kolektif melalui Kepala Desa dan Lurah yang kemudian diajukan ke Disdukcapil.” lanjutnya

Pihaknya berharap dapat mengoptimalkan para wajib KTP untuk dapat melakukan perekaman data segera. Untuk itu Disdukcapil telah mengirimkan Surat Edaran Bupati Banyuasin yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kades untuk mendata warganya yang belum melakukan perekaman data.

“Kumpulkan, kita jadwalkan, dan kita layani. Untuk jam pelayanan di Disdukcapil juga telah ditambah sesuai dengan kebutuhan” ujarnya

Percepatan ini dilakukan sebagai langkah mendukung dan mensukseskan Pilkada, Pileg, dan Pilpres yang bakal digelar tidak lama lagi.

“ Kami berkomitmen menyukseskan dan memaksimalkan pelaksanaan pilkada serentak, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ini bisa berjalan lancar dan aman.” Pungkasnya

Berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Banyuasin :

1.Kecamatan yang memiliki peralatan Perekaman KTP dalam kondisi baik, agar mengoptimalkan perekaman keliling ke Desa/Kelurahan, dan bagi kecamatan yang tidak memiliki alat rekam/rusak agar mendata penduduk yang belum merekam dan dilaporkan untuk dijadwalkan pelayanan dimaksud.

2.Bagi penduduk yang telah merekam, tetapi KTP-el belum diterbitkan diminta untuk datang langsung ke Disdukcapil Pangkalan Balai untuk dicetak atau mengajukan permintaan secara kolektif melalui PATEN Kecamatan, Kelurahan/Kepala Desa dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga/KK.

3.Mendata penduduk yang belum memiliki akta kelahiran dan melaporkan untuk diterbitkan akta kelahiran dengan persyaratan fotocopy KK, keterangan kelahiran dan fotocopy buku nikah.

4.Penduduk yang meninggal dunia, agar dilaporkan untuk dicatatkan dan diterbitkan Akta Kematian dengan persyaratan Kartu Keluarga (Asli) dan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah.

5.Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79a.

6.Perlu diinformasikan bahwa sampai saat ini persediaan blangko KTP-el cukup.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com