SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terhitung sejak Ahad (25/3) menjadi perhatian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Pertamina menaikan harga jual BBM non subsidi Pertalite sebesar Rp 200 per liter. Untuk wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), Pertalite naik dari Rp 7.800 per liter menjadi Rp 8.000 per liter.
“Kenaikan harga BBM jenis Pertalite mulai hari ini mendapat perhatian kami. Sikap BPH Migas terhadap kenaikan Pertalite akan meminta penjelasan dari Pertamina mengenai hitungan selisih harga kenaikan tersebut,” kata anggota Komite BPH Migas Ahmad Rizal kepada salah satu media, Ahad (25/3).
Ahmad menjelaskan, BPH Migas akan minta Pertamina menjelaskan mengenai hitungan selisih harga kenaikan tersebut. Termasuk apakah sudah sesuai dengan perhitungan dan rumusan yang wajar.
“Selain itu BPH Migas akan turun ke lapangan untuk mengawasi kegiatan penyaluran dan pendistribusian BBM dengan lebih intensif sehingga ketersediaan BBM di daerah tetap terjamin,” kata Ahmad yang juga mantan Ketua Kadin Daerah Sumatra Selatan (Sumsel).
Ahmad juga meminta Pertamina agar lebih aktif melakukan sosialisasi kenaikan harga BBM produk tertentu sehingga masyarakat bisa lebih paham dan mengerti serta memaklumi kenaikan harga tersebut. “Sosialisasi bisa melalui media atau lansung dialog dengan masyarakat khususnya mahasiswa,” pesan Ahmad Rizal.
Menurut Ahmad, Pertalite termasuk jenis bahan bakar dalam kategori JBU atau jenis bahan bakan umum. “JBU harganya tidak diatur pemerintah melainkan sesuai dengan mekanisme pasar. Naik turunnya sesuai dengan harga minyak dunia dan kurs dolar serta kebijakan perusahaan penyedia BBM tersebut,” ujarnya.
Selain JBU, Ahmad menyebutkan, terdapat dua jenis bahan bakar lainnya, yakni BBM JBT atau jenis bahan bakar tertentu seperti solar dan minyak tanah dan BBM JBKP atau jenis bahan bakar khusus.
Dia menerangkan besaran subsidi BBM JBT diatur DPR. “Juga harga maupun kuota nya. BPH Migas hanya mengawasi. Untuk BBM jenis JBKP atau jenis bahan bakar khusus penugasan harganya diatur oleh pemerintah tetapi kuotanya diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas,” kata Ahmad.
Mengenai adanya perbedaan harga jual BBM antardaerah atau provinsi, menurut Ahmad, itu karena antara lain oleh besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing provinsi. “Besaran persentase per liter untuk PBBKB tiap-tiap daerah ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing daerah yang disahkan DPRD daerah tersebut,” katanya.
Pascakenaikan harga BBM tersebut, Ahmad mengimbau DPRD dan pemerintah provinsi masing-masing daerah untuk menyesuaikan besaran persentase PBBKB di daerahnya.
editor : Sarono ps
sumber : republika.co.id