SWARNANEWS.CO.ID, Bengkulu | HMI Cabang Bengkulu membuat Konferensi Pers perihal pembubaran stan pendaftaran kader HMI LK I oleh Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (IAIN), pada tanggal 28 Maret 2018
Atas kejadian tersebut pihak HMI Se – lingkungan Cabang Bengkulu membuat tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta Instansi IAIN Bengkulu untuk bersikap tegas terhadap Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dengan memberikan sanksi pencopotan dari jabatan karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan terhadap atribut organisasi yang sangat tidak mencerminkan sikap sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yabg seharusnya menaungi dan mengayomi kemahasiswaan serta telah gagal menjaga stabilitas pergerakan mahasiswa di kampus IAIN.
2. Meminta Instansi IAIN Bengkulu untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 1 Bidang Akademik karena tidak menunjukkan etika yang baik dalam menyambut kedatangan masa HMI dan cenderung arogan dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rektor 1 Bidang Akademik. Selanjutnya, Warek 1 tidak mencerminkan pribadi sebagai seorang pendidik dan telah mencoreng nama baik kampus serta telah merusak citra kampus IAIN sebagai kampus Islami.
3. Menghimbau kepada seluruh elemen HMI se – Indonesia agar tidak terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di HMI Cabang Bengkulu dan tak lupa ucapa terima kasih kami sampaikan kepada seluruh keluarga besar HMI se – Indonesia atas dukungan yang telah diberikan dengan harapan dunia pendidikan sebagai wadah perjuangan akan lebih baik kedepannya.
HMI Cabang Bengkulu menuntut Warek 1 dan Warek 3 dengan diteruskan kepada KA Pusat dan MN KAHMI.
“Disini saya pertegas lagi, kami dari HMI Cabang Bengkulu menuntut untuk memberikan sanksi tegas kepada Wakil Rektor 1 dan Wakil Rektor 3 dan ini akan diteruskan ke Kementerian Agama di Pusat dan Majelis Nasional KAHMI”. Ujar Ketua HMI Cabang Bengkulu, Andi Hartono, Jum’at (30/03/2018).
editor : Sarono ps
sumber : nusantaraterkini.com