SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Pemerintah Kota (Pemkot) telah memasang gate untuk penerapan one gate system di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB). Nantinya, pengunjung yang datang ke kawasan tersebut tak lagi dipusingkan dengan tarif parkir mahal yang dilakukan oleh jukir nakal. Hal ini tentu sangat disambut baik masyarakat Kota Palembang.
Nita, salah seorang pengunjung BKB menerangkan, dengan adanya sistem parkir baru, membuatnya tak perlu berdebat lagi dengan jukir tentang tarif parkir kendaraan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda kota Palembang, Sulaiman Amin menuturkan pengunjung yang datang nantinya akan dikenakan tarif parkir flat saat memasuki kawasan BKB melalui gate tersebut.
Menurut Sulaiman, untuk nominalnya masih dikaji, yang pasti flat. Memang sebelumnya vendor ingin membuat tarif progresif, tapi kami agar tarif flat saja. Karena kalau progresif bukan lagi retribusi tapi larinya ke pajak.
Sulaiman menjelaskan, setelah pemasangan gate ini, selanjutnya tinggal melakukan penataan parkir di kawasan BKB. Dengan hal ini, nantinya Sulaiman berharap tidak ada lagi mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan Merdeka, yang dampaknya membuat kemacetan.
“Dengan dibukanya parkir di BKB ini, pengendara yang biasanya parkir di Jalan Merdeka bisa masuk ke BKB,” katanya.
Sulaiman juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang untuk mengawasi kendaraan yang parkir sembarangan. Ia meminta, agar Dishub bertindak tegas dengan melakukan pengucian ban bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
“Mau mobil pejabat atau masyarakat umum, kunci bannya kalau masih tetap parkir sembarangan,” tegasnya.
Bagi para Apartur Sipil Negara (ASN), Sulaiman menghimbau agar dapat parkir di kawasan BKB, dan untuk menuju ke Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, Pemkot telah menyiapkan shuttle bus.
“Khusus ASN gratis parkir di BKB itu, nanti akan dibuatkan stiker khusus,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan, ke depan Pemkot Palembang akan terus melakukan penataan terkait pengelolaan terhadap parkir di Palembang. Salah satunya dengan melakuka revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang yang mengatur soal parkir.
Revisi terhadap Perda Parkir nomor 16 tahun 2011 tersebut, akan menjadi rujukan terbaru penanganan parkir di Palembang, mulai dari tarif hingga transparansi pengelolaan.
“Perda nomor 16 itu juga sudah sangat lama dan perlu ada perubahan yang disesuaikan dengan kondisi sekarang. Salah satunya adalah terkait tarif parkir,” jelasnya.
editor : Sarono ps
sumber : tribunsumsel.com