SWARNANEWS.CO.ID, Pangkalan Balai | Laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN) tidak lagi secara manual,namun bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi E-LHKPN. Hal ini diketahui dari acara Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan LHKPN dan penerapan Aplikasi E-LHKPN yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (13/3).
Acara ini sendiri dihadiri, Bupati Banyuasin SA Supriono, Sekda H Firmansyah, Inspektorat Subagio, Dian Widiarti dari KPK, Kepala OPD dan Camat dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banyuasin.
Bupati Banyuasin SA Supriono menyambut baik sosialiasi Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan aplikasi E-LHKPN ini. Diterangkan Supriono bahwa LHKPN sudah lama namun masih manual. Dan tentu dengan pelaporan secara online melalui aplikasi E-LHKPN tentu akan lebih mempermuda pelaporan yang dilakukan penyelenggara negara.
” Tidak perlu momok, laporankan saja sesuai yang kita punya. Dan saya wajibkan semua pejabat eselon dilingkup Pemkab Banyuasin untuk menyampaikan laporan harta kekayaan,”katanya.
Dengan sosialisasi ini terang Supriono, akan memberikan pemahaman dan sekaligus kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Kami mengharapkan dapat penjelasan dan pemahaman mengenai pelaksanaan LHKPN ini, agar kami tidak manual lagi namun melalui elektronik untuk melaporkan harta kekayaan,”tegasnya.
editor : Sarono ps
sumber : detiksumsel.com