SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Pajak tahunan atau pengesahan hanya membawa syarat STNK dan identitas diri asli ke samsat. Namun, untuk perpanjangan STNK atau perpanjangan pajak lima tahunan ada beberapa syarat yang harus dibawa wajib pajak ketika datang ke Samsat.
Perpanjangan STNK atau pajak lima tahunan, harus membawa kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Karena, sebelum membayar pajak terlebih dahulu harus melakukan cek fisik yang terdiri dari nomor rangka dan nomor mesin yang ada di kendaraan bermotor. Selain itu, wajib pajak juga harus membawa BPKB asli serta foto copy untuk dilampirkan ke berkas yang akan diberikan kepada petugas.
“Untuk cek fisik, kendaraan bisa dibawa ke samsat. Nanti disana ada petugas yang akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan yang akan memperpanjang STNK,” ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syahputra, Jumat (9/3/2018).
Setelah berkas lengkap, wajib pajak nantinya akan diarahkan ke loket pengisian data. Blangko pengisian data yang diterima apabila sudah diisi, wajib pajak bisa mendatangi loket penerimaan berkas, verifimasi dan entry data. Disini, wajib pajak akan menunggu proses dari petugas kepolisian, Bapenda serta Jasa Raharja.
Usai berkas diproses, wajib pajak akan dipanggil untuk menerima bukti setor. Bukti setor inilah, dibawa wajib pajak ke loket Bank Sumsel Babel untuk membayar uang pajak kendaraan. Setelah uang pajak kendaraan diserahkan ke bank, berkas kembali diproses petugas Bapenda untuk penetakan notice pajak.
Dari Bapenda, akan diteruskan ke petugas kepolisian bila pajak kendaraan sudah dibayar. Nantinya, petugas kepolisian akan melakukan pencetakan STNK dan Nopol kendaraan.
“Untuk proses perpanjangan pajak kendaraan, STNK dan Nopol akan diganti dengan yang baru. Nantinya, wajib pajak akan menerima STNK dan Nopol untuk lima tahun kedepan,” jelasnya.
Usai pencetakan STNK, notice serta nopol barulah wajib pajak dipanggil di loket terakhir untuk menerima STNK dan nopol serta BPKB dan identitas diri yang sebelumnya diserahkan. Setidaknya, ada tujuh kali proses yang dilakukan petugas dalam perpanjangan STNK.
Namun, wajib pajak hanya tiga kali mendatangi loket yakni loket pendaftaran, pembayaran atau setoran pajak ke bank dan pengambilan stnk dan nopol kendaraan.
editor : Sarono ps
sumber : tribunsumsel.com