SWARNANEWS.CO.ID | Ogan Komering Ilir I Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) nomor urut 3, H Azhari Effendy – H Qomarus Zaman SPd, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pihak penyelenggara Pemilu.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
Sementara berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu RI pada Senin (12/3), Paslon AQOR ini mendapat dana sumbangan dari pihak swasta sebesar Rp1.640.000.000, hal ini jelas melanggar PKPU No 8 tahun 2015.
Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1-3 itu berbunyi:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin SH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima pentujuk dari Bawaslu RI terkait tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut. “Menurut pernyataan Bawaslu, itu kan baru potensi, untuk kebenaraannya kita akan klarifikasi dengan Tim Paslon Nomor urut 3 tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, H. Qomaruzaman ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut mengklarifikasi bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu disumbang oleh empat perusahaan bukan dari satu perusahaan.
“Maksimal sumbangan setiap perusahaan itu Rp 750juta kesalahan kami sumbangan empat perusahaan tersebut kita laporkan dalam satu blanko LADK itu kekeliruannya,”ungkap Qomaruz.
Menurutnya, terkait LADK tersebut pihaknya akan segera memperbaiki atau menyusulkan lampiran bantuan masing-masing dari perusahaan. “ Seharusnya ada empat blanko tapi kita serahkan satu blanko secara keseluruhan nanti akan kita susulkan dengan melampirkan akte notaris dari 4 perusahaan tersebut,”terangnya.
editor : Sarono ps
sumber : beritamusi.co.id