Pemilik Tahu dan Mie Berformalin Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Barang bukti berupa 10.500 Tahu serta 2.440 kg Mie basah yang mengandung formalin dimusnakan oleh Balai Besar Pangan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.

Makanan yang mengandung zat berbahaya itu ditemukan dari dua tempat berbeda yakni, dari Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Jakabaring.

“Kami bersama Pemprov (Sumsel) dan Pemkot (Palembang)  melakukan pemusnahan barang bukti tahu dan mie basah berformalin yang membahayakan kesehatan. tahu dan mie basah ini didapatkan dari dua TKP,” kata Kepala BPOM Palembang Dewi Prawitasari.

Menurut Dewi, tahu dan mie basah itu dipasarkan di Palembang dan wilayah sekitar metropolis. Barang buktinya 105 ember tahu, dengan masing-masing berisi 100 tahu.

Selain itu, BPOM juga musnahkan  61 karung mie basah berfomalin yang masing-masing karung berisi 40 kg.

“Produsen tahu dan mie basah di Palembang berjumlah lebih dari 10 produsen. Dimana saat kita sidak minggu lalu baru 2 produsen,” ujarnya.

Menurut Dewi, masih ada indikasi produsen mie dan tahu lainnya yang menggunakan formalin. Kedepan BPOM akan melakukan sidak lagi terhadap produsen yang terindikasi kuat menggunakan formalin.

“Pemilik tahu dan mie basah ini tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan. Penyidikan lebih lanjut kita serahkan ke Polda dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya berdasarkan Undang- Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

 

Editor: Sarono PS

Sumber: Ampera.com