SWARNANEWS.CO.ID, Ogan Komering Ilir | Sedikit lagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir akan memecahkan rekor penyelenggaran Isbat nikah terbanyak di Indonesia. Sebelumnya rekor tersebut dipegang oleh Pemkot Prabumulih yang telah mengisbatkan sebanyak 2500 pasang.
“Tahun depan kita optimis pecahkan rekor penyelenggaraan isbat nikah terbanyak se Indonesia yang sebelumnya dipegang Pemkot Prabumulih,” Ungkap Kepala Bagian Kesra Kabupaten OKI H. Reswandi pada acara launching Isbat Nikah Gratis Tahun 2018 di Kantor Bupati OKI, Jum’at, (9/3).
Dirincikan Reswandi sejak diselenggarakan pada tahun 2015 program Isbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten OKI bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kayuagung dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini telah mengisbatkan sebanyak 1.354 Pasang Suami Istri (Pasutri).
“Tahun 2015 sudah diisbatkan sebanyak 325 pasang, 2016 sebanyak 382 pasang, 2017 ada 442 pasang dan 2018, 205 pasang, mudah-mudahan 2019 lebih dari 2.500 pasang” Ungkap Reswandi.
Ditambahkan Reswandi animo masyarakat untuk mengikuti program ini sangat besar. “Inginnya masyarakat kuota isbat nikah ini ditambah setiap tahun namun kita terkendala dengan ketersediaan anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd , MM berkomitmen untuk meneruskan program isbat nikah bagi warga yang status pernikahannya belum diakui Negara ini.
“Menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan hak-hak warga terkait administrasi kependudukan juga pernikahan. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melanjutkankan program yang menyentuh masyarakat seperti isbat nikah gratis,” ungkap Husin.
Husin mengutarakan, penyelenggaraan itsbat nikah gratis tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat tidak mampu untuk memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran dengan proses yang cepat dan biaya yang ringan.
“Isbat nikah ini diberikan secara gratis hanya untuk warga OKI yang kurang mampu, yang sudah sah pernikahannya secara agama, tetapi belum sah menurut negara. Itsbat nikah ini hanya untuk pernikahan yang pertama,” jelas Husin.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Drs. Ikhsan, S.H., M.A mengatakan banyak keuntungan bagi pasangan suami istri sudah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA.
“Legalisasi berguna untuk memberikan kepastian administrasi kependudukan yang nantinya berimbas pada pengakuan anak secara hukum.Pengakuan ke orangtua juga jelas. Surat-surat nikah dapat mempermudah pelayanan-pelayanan kependudukan juga, seperti hak waris, akta nikah, kelahiran, dan sebagainya,” jelasnya.
Ikhsan sangat mengapresiasi program yang digagas Pemkab OKI sejak tahun 2015 ini. “Mungkin saja saat melaksanakan akad nikah warga masyarakat tidak memiliki uang atau halangan lainnya. Maka sangat mulia program yang diselenggarakan Pemkab OKI’ Tungkasnya.
editor : Sarono ps
sumber : beritamusi.co.id