Penjelasan Banwaslu Tentang Pemecatan Hendri Selaku Kasek Panwaslu Kota Lubuklinggau

SWARNANEWS.CO.ID, Lubuklinggau | Pemecatan yang dilakukan oleh Banwaslu kepada Hendri Almawijaya selau Kasek Panwaslu Lubuklinggau menjadi kontroversi dilingkungan lembaga pengawasan pemilu, Banyak orang berspekulasi tentang itu.

Setelah ditelusuri ternyata Hendri Almawijaya dicopot, hanya karena adanya pengaduan masyarakat, salah satunya dari HMI Lubuklinggau yang mempersoalkan istrinya pernah menjadi Caleg pada tahun 2014 lalu.

Setelah dipecat tersebut, Hendri dinyatakan masih sebagai staf Panwaslu Lubuklinggau. Logikanya jika memang melanggar ketentuan maka Hendri tidak diberikan ruang, bahkan isunya Hendri ditawarkan menjadi Kasek didaerah lainnya.

Kasek Bawaslu Sumsel Iriadi mengatakan “hingga kini Hendri masih jadi bagian pegawai Sekretariat Panwas Lubuklinggau. Karena belum dikembalikan ke Pemkot, masih ditangguhkan jadi staf panwas”

Ditanya alasan pencopotan, Iriadi berkilah bahwa pemberhentian Kasek Panwas Lubuklinggau karena adanya pengaduan bahwa istri Kasek Panwas Lubuklinggau berpolitik praktis dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat.

Karena itu, netralitas yang bersangkutan dipertanyakan, kemudian Hendri juga dinilai tidak bisa sejalan dengan para komisioner. Iriadi juga menyombongkan diri bahwa dirinya sudah banyak memberhentikan Kasek Panwas, karena merupakan wewenang dan tidak mesti persetujuan kepala daerah setempat.

“Kecuali Sekretaris KPU kabupaten/kota yang harus mendapat persetujuan kepala daerah,” pungkasnya.

teks : Paisol

editor : Sarono ps