Penyebar Hoax Akan Kami Sikat

SWARNANEWS.CO.ID, Muaradua | Polres OKU Selatan nyata perang terhadap hoax dan akan menindak secara tegas para penyebar hoax, penyebar informasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, provokatif, SARA dan ujaran kebencian.

Bagi yang masih nekat melakukan hal tersebut maka akan di jerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Polres OKU Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. ” Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut serta memerangi hoax ini, karena hoax ini bisa mengancam keutuhan NKRI, “kata Kapolres OKU Selatan AKBP Ferry Harahap SIK.

Dijelaskan Kapolres, Indonesia yang damai ini tidak boleh rusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan informasi Hoax ini. Maka tentu yang menjadi tugas bersama adalah memeranginya. ” Tanamkan disanubari kita bahwa Saya Indonesia dan Saya Anti Hoax, “tegasnya.

Polres OKUS sendiri lanjut Kapolres sudah membentuk tim untuk memantau penyebaran hoax melalui media sosial. ” Kami tidak akan mentolerir, penyebar Hoax akan kami sikat, “tandasnya.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com