Polda ciduk tujuh perusak kapel, di antaranya oknum kades dan kepsek

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan menciduk tujuh dari sembilan tersangka perusakan sebuah rumah ibadah umat kristiani (kapel) Santo Zakaria di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir pada 8 Maret 2018.

Ketujuh tersangka itu yakni Pan, Har, An, As, Af, War, dan Yat warga Kecamatan Rantau Alai yang dua di antaranya oknum Kades dan Kepala Sekolah SMA setempat, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, penangkapan ketujuh tersangka membutuhkan perjuangan yang cukup panjang, empat tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, dan tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam proses penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti di antaranya berupa palu, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi perusakan, tiga unit sepeda motor, dan sebuah pompa air yang dicuri dari kapel tersebut, katanya.

Menurut dia, kasus perusakan rumah ibadah umat kristiani di Desa Mekar Sari menjadi salah satu target yang harus ditangani dengan cepat karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu konflik antarummat beragama di provinsi yang dikenal memiliki toleransi yang tinggi dan damai itu.

Setelah mendapat laporan terjadi kasus tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajaran melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), anjing pelacak mengarah dan mendatangi dua rumah warga di kawasan permukiman sekitar kapel Santo Zakaria, Desa Mekar Sari.

Kedua warga yang diendus anjing pelacak terkait dengan peristiwa perusakan rumah ibadah umat kristiani itu, menjadi petunjuk pengungkapan siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan tempat ibadah umat kristiani itu.

Perusakan kapel terjadi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 00.30 WIB, dilaporkan ke Polsek Rantau Alai sekitar pukul 01.30 WIB dan Polsek melaporkan ke Polres Ogan Ilir pukul 05.40 WIB.

Kronologis kejadian, pelaku masuk ke gereja dengan cara memecahkan dinding pintu depan dengan palu dan melepaskan daun jendela.

Kemudian pelaku memecahkan kaca dengan batu kali, menumpukkan kursi plastik dan patung Bunda Maria di tengah ruangan dan membakarnya.

Tersangka perusakan kapel di wilayah Kabupaten Ogan Ilir itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta karena dalam aksi tersebut mereka melakukan percobaan pembakaran disertai pencurian, kata Kapolda.

Editor: Sarono PS

Sumber: Antara