SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan sopir Go-Car, Tri Wiyantoro (34), di Palembang, Sumatera Selatan. Seorang pelaku ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap.
Dari informasi yang diterima kedua pelaku ditangkap di Palembang dan Banyuasin, Kamis (29/3) malam. Sedangkan korban ditemukan sudah menjadi tulang-belulang di tepian Sungai Musi, tepatnya di Muara Sungsang, Banyuasin.
“Benar, sudah ada dua pelaku yang kami tangkap tadi malam. Dari kedua pelaku, satu di antaranya meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Korban sekarang sedang dievakuasi” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Erlin Tangjaya, Jumat (30/3/2018).
Sopir Gocar Tri Widiantoro yang telah menghilang sekitar satu bulan lebih ditemukan di rawa-rawa kawasan Tanjung Api-Api, Sungsang, Banyuasin pada Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Dwngan Kondisi jenazah sudah tinggal tulang-belulang.
Diberitakan sebelumnya kronologis hilangnya korban berawal pada kamis siang (15/2/2018) ketika korban Tri Widyantoro terakhir mendapat orderan tipe (GOCAR) dari aku (diduga akun palsu) berinisial AS dengan total Price Rp.114.000, Distance 32.53KM, kemudian korban yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver Bg 1352 RP melakukan penjemputan di Jalan Kapten A. Anwar Arsyad No.999 Demang Lebar Daun menuju Kenten Laut, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.semenjak itu korban hilang tiada kabar berita.
Sementara itu istri korban ibu Rohana mengatakan, bahwa dirinya saat ini sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang sambil menunggu jasad suaminya Tri Widyantoro .” ujarnya.
Saat ini penyidik Polda Sumsel bersama tim forensik sedang melakukan evakuasi terhadap 16 potong tulang milik korban. Korban sendiri ditemukan setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang jadi buron selama hampir 2 bulan.
“Informasi pelaku ada empat orang, tapi baru dua yang bisa ditangkap. Kami himbau pelaku lain untuk segera menyerahkan diri saja,” pungkasnya.
editor : Sarono ps
sumber : the8news.com