SWARNANEWS.CO.ID, BATURAJA |Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meringkus?tersangka dua pelaku perampokan sadis yang kerap beraksi di wilayah setempat.
Kedua tersangka adalah SU (26) warga Desa Gunung Meraksa dan OK (20) warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz di Baturaja, Senin.
“Setelah satu tahun buron, dua pelaku perampokan yang terkenal sadis ini terpaksa kami tembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan,” katanya.
Dia mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap pada Rabu (21/3) saat keduanya berhenti di tambal ban, tak jauh dari kediaman pelaku.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolud, satu unit telpon genggam merk Mito, dua batangan shock sepeda motor, surat BPKB sepeda motor, dua utas tali karet, dan satu lembar pakaian korban.
Kedua pelaku bersama rekannya Adi (21), warga Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang (DPO), melakukan aksi perampokan pada 7 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wib.
Korban dari keganasan para pelaku ini adalah Adi Herduansah (33), warga Dusun IV, Talang Teleme, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Pada saat kejadian, masing-masing pelaku menjalankan tugasnya seperti tersangka OK bertugas mendobrak pintu rumah bagian depan milik korban dan kedua pelaku lainnya berjaga-jaga di luar.
“Setelah berhasil masuk, pelaku memukul korban Adi dan istrinya dengan menggunakan batangan kayu hingga terjatuh kemudian tersangka SU mengikat tangan kedua korban menggunakan tali karet,” jelasnya.
Namun kata dia, pada saat itu istri korban berteriak hingga membuat para pelaku panik dan akhirnya menusuk istri korban dengan senjata tajam jenis keris di bagian dada hingga tersungkur mandi darah.
Setelah kedua korbannya dilumpuhkan, ketiga pelaku mengambil barang-barang beharga milik korban, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta.
“Beruntung dalam peristiwa ini istri korban berhasil diselamatkan dari maut dan terpaksa menjalani perawatan di RSU Baturaja,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut ternyata terlibat juga kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/58/IX/2016/SUMSEL/RESOKU/SEK LBB tanggal 05 September 2016.?
“Kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Sumber: Antara
Editor: Sarono PS