SWARNANEWS.CO.ID, Kayuagung | Dihadapan ratusan massa didominasi kaum ibu – ibu yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu, saat berunjuk rasa dengan pengawalan ketat pihak keamanan di kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Kemarin Selasa (13/3/2018) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI H. Husin, SPd.,MM didampingi Asisten 1 Setda OKI bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Antonius Leonardo, MSi berkomitmen akan berupaya mengabulkan tuntutan para demonstran yang mayoritas pengrajin purun tersebut.
“Kita sangat mendukung apa yang kalian lakukan ini, sebab memang sudah seharusnyalah ekosistem gambut purun dilestarikan. Terlebih lagi merupakan salah satu kearifan lokal, dimana sebagai bahan dasar tikar purun yang digunakan para pengrajin,” ungkap sekda.
Lanjut sekda, pembebasan lahan gambut purun yang masuk dalam HGU perusahaan sedang terus diupayakan oleh Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar SE yang sedang cuti kampanye terkait pencalonannya dalam Pilkada OKI Juni 2018.
“Aksi seperti kalian lakukan hari ini, sekali lagi kami tegaskan tentunya sangat membantu kita dalam mengupayakan hal tersebut. Namun ketahuilah untuk mewujudkan itu tidak hanya cukup dengan perbup saja, tetapi juga harus perdanya dan ini perlu digodok bersama DPRD OKI,” ujar sekda.
Silahkan kalian berunjuk rasa, tambah sekda, tetapi jangan sampai aksi yang kalian lakukan tersebut dijadikan alat kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi seperti kita ketahui bersama saat ini dalam masa tahapan pilkada.
Mendengar apa yang diucapkan sekda, ratusan kaum hawa yang mayoritas merupakan pengrajin purun asal Desa Menang Raya, Pedamaran I, V dan VI Kecamatan Pedamaran OKI tersebut, terlihat puas dan berharap hal itu bukan hanya sekedar janji belaka.
Perlu diketahui, ratusan massa dari Kecamatan Pedamaran yang dikoordinir oleh Syarifudin Goeshar dan Rian Saputra dalam tuntutannya meminta kepada pemerintah daerah dan DPRD OKI agar segera menerbitkan perda tentang perlindungan, pengolahan, dan pemanfaatan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal.
Selain itu, mereka juga meminta agar lahan gambut purun yang termasuk dalam izin perusahaan yaitu PT Sampoerna Agro tbk dan PT Rambang II, segera dikeluarkan izin kedua perusahaan perkebunan tersebut. Karena jika tidak, maka ekosistem gambut purun tergerus sehingga lambat laun mata pencaharian para pengrajin tikar purun hilang dan berdampak pada perekonomian mereka.
editor : Sarono ps
sumber : beritaanda