SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam sebagai saksi, dr Dora Djunita Pohan Mantan Dirut RSUD OKU Timur resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Itu di umumkan Oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono SH MH Didampingi Asisten pidana Khusus Agnes Triani SH MH, usai pemeriksaan dan penetapan tersangka dilakukan, Jumat dini hari (23/3) pukul 01.30 WIB.
Hari mengatakan, pemeriksaan untuk status tersangka akan dilanjutkan esok hari, dan sementara tersangka masih berada di Gedung Kejati hingga pemeriksaan usai dilakukan. “Sementara kita tahan di Kejati dulu, karna pemeriksaan sebagai tersangka belum usai,” jelas hari.
Selain tersangka, sebelumnya ada 7 saksi yang diperiksa antara lain para dokter yang bertugas di RSUD OKU timur, Untuk Modus dijelaskan Hari tersangka membuat data fiktif dan me mar up dana pembayaran Gaji dokter spesialis yang diduga menguntungkan diri sendiri,”lebih dari 5 dokter spesial sudah kita periksa, dan kuat mengarah ke tersangka Dora,” tukas Hari.
Diketahui, penangkapan atau penjemputan paksa ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp 6.496 juta.
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
editor : Sarono ps
sumber : detiksumsel