SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Kementerian Agama Sumatera Selatan belum menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 karena masih menunggu Keputusan Presiden meski DPR RI telah menyetujui besaran biayanya beberapa waktu lalu.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementeran Agama Sumatera Selatan Saefudin Latief di Palembang, Jumat mengatakan, BPIH itu secara resmi akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Jadi kami masih menunggu Keppres itu guna mengetahui besaran BPIH setiap daerah yang memberangkatkan jamaah calon haji,” ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepatan DPR RI dan Pemerintah, BPIH 2018 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu karena antara lain pelayanan meningkat seperti fasilitas yang lebih baik.
Keppres tentang BPIH tersebut diharapkan dalam waktu dekat sudah ada sehingga jamaah calon haji dapat melunasi. Berdasarkan kesepakatan lalu BPIH 2018 sebesar Rp35.235.602 dan tahun lalu Rp34,89 juta atau naik 0,9 persen. ?
Sebagaimana jamaah calon haji sebelum berangkat menuju Arab Saudi harus masuk asrama haji terlebih dahulu untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen lainnya.
editor : Sarono ps
sumber : antaranews.com