SAWARNANEWS.CO.ID, Lahat | Dinas Lingkungan Hidup Lahat menegaskan, setiap rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Seperti limbah alat suntik, infus, dan limbah medis lainnya. Wajib memiliki izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3 tersebut.
“Kita imbau bagi yang belum, segeralah melakukan pengurusan izin. Aturan ini jelas, sanksinya pun pidana,” ujar Kepala DLH Lahat, Misri, melalui Kabid Pengolahan Limbah B3, Budi Utama, Jumat (23/3).
Budi mengingatkan, pihaknya memberikan himbauan itu untuk meminimalisir jangan sampai ada limbah B3 kesehatan, sampai terbuang sembarangan. Mengingat jika sampai terkena tangan petugas kebersihan, ataupun msyarakat, bisa berujung fatal.
“Itu kan bahaya, bisa jadi nanti kalau ada petugs kita yang terkena jarum suntik, lalu ada penyakit yang menular ke petugas kita, siapa yang mau tanggung jawab,” sampainya.
Sementara itu, Kadinkes Lahat, dr H Rasyidi Amri MT MKM melalui Kasi Kesling, Heni Laksemi SKM mengatakan, untuk pemusnahan alat-alat kesehatan ditanggung jawab langsung kepada UPTD yakni puskesmas, yang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Karna limbah B3 kesehatan paling banyak ada di puskesmas, ini ditanggung oleh masing-masing puskesmas. Kalau Dinkes, belum melakukan kerjasama,” kata Heni.
Disisi lain, Direktur RSUD Lahat, dr Hj Laela Cholik MKes melalui Kepala TU, Erwansyah SKM menuturkan, pihaknya sudah memiliki alat pemusnahan limbah kesehatan, seperti alat suntik, selang infus, tabung infus, jarum dan sebagainya.
“Limbah itu nantinya akan dibakar dengan suhu 1000 derajat celcius, hingga menjadi debu. Debu sisa pemusnahan limbah B3, nanti akan diambil perusahaan berasal dari Palembang,” tuturnya.
editor : Sarono ps
sumber : detiksumsel.com