SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG |Ketua Komisi II, DPRD Palembang Ferry Anugrah meminta, Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Pemkot Palembang lebih aktif turun kelapangan untuk mengecek bangunan yang menyalahi aturan.
Politisi muda Partai Demokrat ini heran, kenapa masih ada pengembang nakal yang nekat membangun tanpa dilengkapi izin, bahkan menyalahi aturan.
Terbaru, kata Anggota DPRD Palembang periode 2014-2019 Dapil 5 ini, bangunan rumah toko (Ruko) milik Robby Hartono alias Afat yang menyalahi garis sempadan jalan (Gsj) dan garis sempadan bangunan (Gsb) dan belum memiliki izin.
“Kami sangat sesalkan itu bisa terjadi. Apalagi bangunan itu sudah hampir selesai dibangun, dimana pengawasan dinas terkait, Opd harus tegas,” katanya, Senin (9/4).
Padahal, sambungnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung, pengembang atau pribadi harus sediakan lengkapi dahulu izin, baru diperbolehkan membangun.
“Ini tugas dinas teknis seperti PU PR dan DPMPTSP. Jangan sampai adanya pembangunan yang menyalahi aturan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sangat mendukung adanya pembangunan di ibu kota Sumsel ini, namun harus taat aturan. Karena semua mekanisme atau tata cara pembangunan sudah ada aturannya.
“Siapapun pengembang yang membangun Palembang lebih baik kami dukung, tapi wajib taati aturan yang ada, jangan asal-asalan,” pungkasnya.
Teks: rel
Editor: Sarono PS