Pemkab OKI Akan Terbitkan Perbup Umroh

SWARNANEWS.CO.ID, Kayuagung Menjamurnya biro dan agen travel haji dan umroh dengan penawaran harga yang relatif rendah membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih agen travel perjalanan ibadah tersebut.

Pasalnya, berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, ribuan masyarakat tertipu dengan dalih perjalanan ibadah ke tanah suci. Staf Gubernur Sumsel bidang transportasi dan infrastruktur, Ir M Ali Akbar MT meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh.

Menurut dia, ada beberapa agen dan biro travel yang diduga belum memiliki izin resmj. “Silakan adukan jika ada yang merasa dirugikan. Semakin banyak yang mengadukan, maka semakin bagus untuk penyelidikan kepolisian,” kata Ali dalam sosialisasi terkait biro umroh di Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Senin (9/4).

Dia menegaskan, saat ini yang terdaftar di Kemenag Sumsel berjumlah 26 agen dan hanya beberapa saja yang sudah mengurus izin di Sumsel. Sementara sisanya, telah terdaftar dan punya izin di pusat.

“Ya, ini akan kami konsultasikan dengan pusat apakah sudah punya izin lengkap atau tidak. Nanti kami akan sosialisasikan agar para agen perjalanan ini segera mengurus izinnya,” tuturnya.

Perizinan ini, lanjut Ali, diajukan dari Depag ke gubernur untuk dibuat sesuai aturan yang ada di provinsi, dan mengedepankan peraturan kementerian di Jakarta.

“Tiap perusahaan yang mendirikan di Sumsel harus mengurus surat izin, di samping sudah mendapat izin dari pusat (kementerian). Kasihan masyarakat yang ingin berangkat, mereka ada saja yang jual tanah, jual kebun, jual rumah, jual mobil. Namun tidak jadi berangkat,” ucapnya.

Ali menjelaskan, Pemprov Sumsel bekerjasama dengan kepolisian untuk memperketat dan melakukan razia terhadap agen-agen ini untuk memeriksa izin. Menindaklanjuti peraturan gubernur nomor 37/2017, maka dipersilakan masing-masing kabupaten/kota untuk membuat Perbup guna menertibkan agen-agen travel.

Salah satu hal yang menjadi permasalahan lainnya adalah adanya kaki tangan dari para agen ini. “Terkadang para agen mengerahkan orang untuk mengajak orang lain ikut perjalanan mereka, ini yang kadang dimanfaatkan. Di Sumsel saat ini ada dua agen yang ditunjuk yaitu Al-haram dan Surya yang sudah mengurus izinnya dan membuka cabang di 17 kabupaten / kota di Sumsel. Untuk mendaftar bisa langsung ke pemerintah (bagian kesra), kemenag dan penyuluh,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan pihak provinsi dengan membuat Perbup terkait agen dan biro perjalanan umroh.

“Untuk yang non-resmi itu lebih diketatkan sehingga masyarakat tidak tertipu, serta masyarakat juga terus mendapatkan bimbingan dan pengetahuan terbaru tentang biro travel ini,” kata Sekda.

editor : Sarono ps

sumber : detiksumsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *