SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Tidak sedikit wajib pajak yang tengah kehilangan STNK salah kaprah mengira bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo lima tahunan tanpa terlebih dahulu mengurus STNK Duplikat.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala UPTB Samsat PLG II Herryandi Sinulingga AP dan Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH meminta agar masyarakat yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), jangan khawatir. Sebab bisa diganti STNK baru, asalkan pemohon telah memenuhi semua persyaratan.
“Caranya mudah. Langkah awal, Anda harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk kemudian diurus sampai tuntas Surat Keterangan Keterangan Kehilangan STNK sebagai pertanggung jawaban hukum dari masyarakat yang memang betul kehilangan STNK tujuannya menghindari Duplikat STNK yang disalahgunakan oleh warga atau oknum sehingga perlu melaporkan ke polisi kebenaran Laporan Kehilangan tersebut,” ungkap Herryandi Sinulingga AP, Jumat (13/4/2018).
Selanjutnya yang bersangkutan dipersilahkan mendatangi kantor Samsat dimana STNK diterbitkan dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy),
2. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat,
3. BPKB asli serta foto copy
4. dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat
5. mengisi formulir pendaftaran
6. Menuju pelayanan Rubentina
7. Jika terdapat tunggakan pajak silahkan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK sesuai PP 60 Tahun 2016 dan langsung wajib pajak menyetorkan ke kasir Bank Sumsel Babel yang berada di Loket Samsat dan proses selesai dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang telah selesai diproses dan anda mendapatkan STNK pengganti STNK yang hilang.
“Dalam kesempatan ini kembali kami menghimbau kiranya seluruh warga dapat langsung mengurus adminitrasi kendaraaannya dan membayar pajak kendaraanya ke Kantor dan Point Layanan kami hindari calo dan oknum petugas kami yang tidak bertanggung jawab,” imbau mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.
Karena dengan tertib melalui prosedur yang telah ditetapkan akan membantu petugas melayani berdasarkan SOP yang telah disiapkan sehingga secara bersama sama masyarakat dan wajib pajak menghindari pungli.
“Sekali lagi terima kasih dan kami bangga anda mengurus administrasi ranmor dan bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
editor : Sarono ps
sumber : sripoku.com