SWARNANEWS.CO.ID | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Nantinya, Pertamina akan didorong untuk menyediakan BBM jenis premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Pada peraturan saat ini, Pertamina hanya ditugaskan menyediakan premium dan solar untuk wilayah luar Jamali. Sedangkan untuk Jamali, penugasan hanya untuk solar.
“Kan memang selama ini harus sesuai Pepres 191 yang mana dimintakan. Dengan Pepres 191 di Jamali itu bebas,” ujar Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, di Taman Budaya Sentul, Sabtu (14/4).
editor : Sarono ps
Sumber : kumparan