Jadwal Pelunasan Ongkos Jama’ah Haji

SWARNANEWS.CO.ID, PalembangPelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018.

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan HM. Alfajri Zabidi menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.

Juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Untuk Embarkasi Palembang sendiri, tahun ini BPIH ditetapkan sebesar Rp33.529.675 atau naik Rp570.925 dibanding tahun lalu sebesar Rp32.958.750.

“Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta hanya melunasi kekurangan dari biaya Haji yang sudah di tetapkan, “katanya,  Minggu (15/4).

Dana tersebut kata dia,  disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk.

” Seluruh bank syariah bisa melakukan pelunasan, “katanya.

Menurut Fajri, jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua.

Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 sampai 25 Mei 2018. Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama,  berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping, serta cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak lima persen.

“Bagi jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya. Bagi Jemaah calon Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” katanya.

editor : Sarono ps

sumber : sripoku.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *