SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG |Sebanyak 23 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memenuhi syarat dan siap untuk menjadi desa pemekaran. Seluruh desa ini telah memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Plt Bupati OKI, H.M Rifa’i SE mengatakan, 23 desa ini sudah memehnuhi syarat pemekaran dan sudah mendapatkan nomor register dari provinsi. “Untuk detailnya silahkan tanyakan ke DPMPD tapi yang jelas ada 23 desa yang sudah mendapatkan nomor registrasi yang nantinya akan menjadi desa persiapan,”ungkapnya.
Menurut Rifa’i dengan adanya pemekaran desa tersebut dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
“Yang jelas banyak keuntungan kalau desa ini dimekarkan baik dari segi pelayanan dan pembangunan desa yang saat ini anggarannya mencapai 1 Miliar per desa,”ungkapnya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI, Rohmat Kurniawan SE membenarkan bahwa ada 23 desa pemekaran yang sudah mendapatkan nomor register.
“Masing-masing desa ini sudah mendapatkan nomor register dari provinsi, dan akan dilanjutkan untuk mendapatkan register nasional,” kata Rohmat, Selasa (3/4).
Senada dengan itu, Kamaluddin anggota DPRD OKI juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya pemekeran desa ini dan memang sudah seharusnya dilakukan. “ Yang penting setiap desa yang ingin mekar harus memenuhi syarat sebanyak 800 KK, pemekaran ini jelas akan sangat membantu masyarakat dan pembangunan serta pelayanan desa akan lebih maksimal,”jelasnya.
Akan tetapi, yang menjadi pembahasan saat ini adalah terkait Permendagri nomor 1 tahun 2017, yang salah satunya pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) harus PNS. Menurutnya, hal ini pula yang dibahas bersama dengan pemerintah Kabupaten OKI.
“Masalahnya, yang memperjuangkan untuk pemekaran ini bukan dari PNS atau ASN, karena prosesnya ini sudah lama antara tahun 2013 Sudah tentu yang bergerak ini banyak menghabiskan waktu, tenaga hingga anggaran,” ujar Kamal.
Sementara itu, Camat Pedamaran, Hercoles, saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan didapatkannya nomor register untuk desa pemekaran ini, proses pemekaran desa tersebut hampir rampung. “Jadi itu sudah keluar nomor register desa, selama proses ini, segala halnya dipenuhi. Terus salah satunya perkembangan dari desa itu terus dipantau,” ungkapnya.
“Tapi sejauh ini, pemekaran tersebut sudah bisa dikatakan sah, karena sudah keluar nomor registernya. Kedepan, hanya tinggal menentukan Pjs, serta anggarannya untuk menjadi desa yang definitif,” pungkasnya seraya menambahkan di Kecamatan Pedamaran hanya satu desa yang akan dilakukan pemekaran.
Sumber: Beritamusi
Editor: Sarono PS