23 Pasutri Dinyatakan Gugur Pada Program Itsbat Nikah

SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA |Program Itsbat Nikah yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada bulan April 2018  tanggal 6,13,20 April  2018  yang diikuti 300 pasang suami istri (pasutri)  dari 16 Kecamatan dalam kabupaten OI,  23 pasutri dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan dan gugatan tidak dikabulkan.

Dari data yang berhasil dihimpun pada panitia Itsbat nikah yang digelar di Aula Caram Seguguk, Jumat (20/4/18). Pada minggu pertama (6/4/18) dari 100 pasutri yang mendaftar 5 pasutri dinyatakan gugur, minggu kedua pada tanggal (13/4/18) dari 100 pasutri 14 dinyatakan gugur dan gugatan tidak dikabulkan dan pada minggu ketiga  jumat (20/4/18) dari 100 pasutri 4 pasutri yang dinyatakan gugur dan gugutan tidak dikabulkan.

Sebelumnya dikatakan  kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten OI, Akhmad Lutfi,  S.Sos, dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Pemkab OI melakukan program Itsbat nikah dan ternyata dari data yang diperoleh banyak sekali pasangan suami istri belum mempunyai akte nikah atau buku nikah,  terbukti hingga April 2018 tercatat ada 900 pasutri yang mendaftar,  namun untuk tahun 2018 baru menganggarkan untuk 300 pasang,  sisanya akan dianggarkan kedepan,  bahkan pada tahun anggaran 2019 nanti pihak Pemkab OI melalui dinas kependudukan dan catatan sipil OI akan menganggarkan 1000 pasutri.

Teks: Ani

Editor: Sarono PS