DPT Palembang Diduga Menggelembung, KPUD Digugat

SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Dugaan menggelembungnya Suara pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palembang berbentuk penolakan masyarakat. Puluhan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pemudi Peduli Pemilu (P5 ) melakukan aksi demo di Kantor Panwaslu Palembang terkait penvgelembungan DPT, Selasa (24/04). Aksi ini sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran KPUD Kota Palembang ke Panitia Penga

Dalam aksinya P5, menuntut Panwaslu Kota Palembang untuk mengusut tuntas dugaan penggelemmbungan suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai hingga 123.000 orang lebih.

Koordinator aksi Fadrianto menyebutkan, pada 29 April 2018 KPU Kota Palembang telah melakukan pleno penetapan DPT Kota Palembang dengan jumlah 1.244.716 orang berdasarkan berita acara nomor 111/PL.01.2.2-BA/01/Kota/IV/2018. Penetapan itu diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Menurutnya kesalahan Yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang terletak dalam penyusunan Sistem informasi data pemilih (Sidalih) sebagai dasar dalam penetapan DPT diduga tanpa mengacu pada DP4 dan tidak melalui pleno berjenjang.

“Diduga ada penggelembungan suara di Kota Palembang dalam penyusunan dan penetapan DPT dari acuan DPS/DP4 sebesar 1. 099.195 dan kemudian data pemilih potensial yang belum memiliki EKTP sebanyak 22.425. Sehingga bila dijumlahkan DPT itu sekitar 1.120.000 orang, tapi DPT yang ditetapkan KPU Palembang 1.244.716. Itu diduga melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2017,” ujarnya.

Fadli anti menjelaskan, adanya dugaan proses pelanggaran,  indikasinya dalam penyusunan Sidalih tersebut tanpa proses pleno PPK. Adanya dugaan proses pelanggaran dalam penyusunan Sidallih tersebut tanpa menggunakan kontain filter dalam sistem IT Sidallih  dalammenyaring data pemilih.

Ditambahkan Fadrianto, tidak mungkin ada pertumbuhan penduduk Palembang sebanyak123.000 orang. Menurutnya ini sangat tidak masuk akal.

“Siapa yang melakukan coklat?  Mana mungkin bisa ada penambahan penduduk hingga 123.000, mungkin itu data siluman,” ucapnya dengan berapi api.

Pihaknya meminta Panwaslu Palembang megusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan  oleh KPU Palembang adalah melanggar ketentuan Pasal 58 UU 10 Tahun 2016.

“Kami minta Panwaslu Palembang melaporkan KPU Palembang ke KPU RI. Kalau tidak, kami akan melaporkan kedua lembaga ini. Tapi kami masih percaya dengan Panwaslu Palembang,” jelasnya.

Ditempat yang sama Komisioner Panwaslu Palembang divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Dadang Aprianto menuturkan, kalau memang ada pelanggaran maka sekecil apapun pelanggaran akam diproses.

“Kami tunaikan amanah rakyat. Hari ini kita naikkan status masalah DPT ini menjadi temuan, karena terindikasi KPU Palembang melanggar. Ditambah lagi laporan dari bapak dan ibu,” ucapnya.

Dadang mengungkapkan, benar kata koordinator aksi tadi ada selisih angka 100 ribu lebih terkait DPT. Kenaikan angka DPT hingga 100 ribu lebih itu seperti angka penduduk satu kabupaten lagi.

“Yakinlah ini jadi perhatian kami. Kami hanya punya waktu 5 hari untuk menyelesaikan masalah ini. Hasilnya nanti akan dikaji lagi. Kita terima laporan ini, kita lihat syarat formil dab materilnya. Pasti kami tindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, kita rekomendasikan KPU Palembang dengan coklit ulang. Karena perhitungan secara manual DPT Palembang 1.112.501 sedangkan DPT yamg ditetapkan KPU 1.244.716,” tandasnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Palembang Darsi Elyanto menambahkan, apapun kecurangan dilapangan akan diproses dan akan ditindaklanjuti. Artinya pengawasan ini membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Temuan pada proses penetapan DPT pada rapat pleno di KPU Palembang karena tidak sinkronnya data dari PPK dan KPU Palembang. Perbedaannya sangat jauh,”tuturnya

Darsi menambahkan, kalau KPU Palembang menggunakan tahapan sesuai aturan maka kecurangan bisa diminimalisir.

“Ditindaklanjuti, Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik maka akan kita lanjutkan prosesnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya.

editor : Sarono ps

sumber : detak-palembang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *