SWARNANEWS.CO.ID, Palembang | Masih adanya para pelanggan yang menunggak retribusi penggunaan air bersihnya. Membuat PDAM Tirta Musi unit pelayanan Rambutan melakukan pemutusan terpadu kepada para pelanggannya.
Kali ini, yang menjadi sasaran anggota PDAM Tirta Musi ialah di kawasan Jalan PSI Lautan, Jalan Kadir TKR, Jalan PSI Kenayan, dan sekitarnya. Setidaknya ada 85 pelanggan yang didatangi petugas dan disegel meteran airnya.
Sekitar lima orang petugas dari PDAM Tirta Musi dibantu dengan anggota kepolisian. Nampak menyusuri gang-gang kecil di kawasan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Para petugas ini, langsung mendatangi rumah-rumah warga yang menunggak retribusi airnya. Tak ada perlawanan dari para pelanggan yang meterannya disegel ini. Mereka berjanji, akan segera membayar tunggakan air tersebut ke kantor PDAM Tirta Musi unit pelayanan Rambutan.
“Ada tunggakan sekitar Rp 800 ribu, empat bulan menunggak. Nanti langsung saya bayarlah, sekalian saya mau nanya kenapa bayaran PDAM saya ini kok mahal ya, padahal pemakaian standar,” keluh Jumahat, Selasa (17/4/2018).
Asisten Manajer PKA bagian pemutusan, Irwan Saputra menerangkan, sebenarnya tingkat kepatuhan pembayaran retribusi PDAM Tirta Musi di kota Palembang cukup tinggi, yakni dikisaran lebih dari 90 persen.
Namun Irwan mengakui, khususnya dikawasan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan IB II ini, kepatuhan pembayaran tergolong cukup rendah. Padahal, air di kawasan tersebut mengalir cukup maksimal.
“Bagus pengalirannya, tapi memang agak rendah. Di kawasan ini memang kita sangat persuasif ya, kita berikan himbau-himbauan agar mereka membayar kewajibannya. Kalau tidak mau ya, terpaksa kita segel. Kita beri waktu hingga ” tegasnya.
Irwan mengatakan, jika ada pelanggan yang meterannya tersebut disegel, pelanggan diwajibkan membayar tunggakannya serta denda administrasi sebesar Rp 75 ribu, jika ingin membuka segel tersebut. Para pelanggan diberikan waktu selama dua bulan untuk melunasi tunggakan tersebut, jika tidak mau meterannya diputus.
“Kalau sudah diputus, mereka harus membayar biaya pasang baru sebesar Rp 1.050.000 ditambah denda pelanggaran Rp 500 ribu, dan total tunggakkannya. Mahal memang, untuk itulah kita himbau kepada masyarakat agar membayar tagihan tepat waktu,” katanya.