SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel berhasil membekuk tersangka pemilik sabu seberat 2 kilogram. Hal itu terungkap dari konferensi pers yang digelar di kantor BNNP Sumsel, Kamis (12/4/2018).
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman P didampingi Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Agung Sugiyono SH MH menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Menurut Agung pada Senin (2/4/2018) anggota bidang pemberantasan BNNP Sumsel melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti informasi masyarakat di Hotel Santika Jalan Brigjen HM Effendi nomor 1688 Palembang, untuk menindaklanjuti adanya laporan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya pada hari Senin (9/2/2018) kurang lebih pukul 08:30 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka PH di kamar 1101 Hotel Santika. Pada saat itu tersangka PH sedang berada dalam kamarnya. Kemudian tim BNNP Sumsel langsung mengetuk pintu kamar 1101 dan melakukan penangkapan terhadap tersangka PH. Saat digeledah di atas kasur ditemukan 1 buah kantong plastik warna putih terdapat 2 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna hijau bertulisan huruf china GUANYINWANG dengan berat kurang lebih 2000 gram.
Menurut tersangka PH barang bukti 2 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau yang bertulis huruf China diperoleh dari seseorang atas nama Budi (DPO) yang merupakan teman tersangka satu daerah Banjar Negara Jawa Tengah.
Tersangka disuruh Budi (DPO) untuk mengantarkan 2 bungkus besar narkotika jenis sabu kepada seseorang yang berada di Palembang. Pada hari Selasa (3/4/2018) pukul 7:00 WIB dari Jakarta tersangka PH terbang dengan pesawat menuju Pekanbaru selama di Pekanbaru tersangka PH menginap di sebuah penginapan. Pada hari Minggu (8/4) sekitar pukul 01:00 seseorang yang tidak dikenal tersangka menghubunginya melalui telepon dan menyuruh bertemu di suatu tempat. Lalu tersangka PH masuk ke dalam mobil avanza warna hitam yang berisi dua orang lelaki menyerahkan 1 bungkus kantong plastic warna hitam yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic warna hijau yang bertulis huruf china dengan berat kurang lebih 2000 gram. Dengan menumpang travel pada hari Minggu, 8 April 2018 sekitar pukul 16: 00 tersangka tiba di Jambi.
Sesuai petunjuk Budi (DPO) tersangka PH segera ke Palembang karena seseorang telah menunggu barang tersebut. Maka pada hari Minggu, 8 April 2018 pukul 20:30 dengan menggunakan travel tersangka PH berangkat ke Palembang dan pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekitar pukul 4:00 tersangka PH langsung check in ke kamar 1101 di Hotel Santika.
Rencananya 1 bungkus kantong plastic warna hitam yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu akan diserahkan tersangka PH kepada saudara BL (DPO) yang berada di Palembang. Oleh Budi (DPO tersangka PH dijanjikan upah senilai Rp25 Juta, namun baru diberi uang Rp 4 Juta untuk ongkos transpor dan biaya penginapan tersangka PH. Selanjutnya tersangka PH (33) asal Desa Kecitran RT 01 RW IV Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjar Negara Jawa Tengan dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumsel guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bisa dipidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati
Teks/Foto: Devi Adelia
Editor: Sarono PS