SWARNANEWS.CO.ID, Jakarta | Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi terbit pada 10 April 2018 dengan di dalamnya terdapat daftar biaya yang harus dikeluarkan calon jamaah haji sesuai embarkasinya masing-masing.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori dikutip laman kemenag.go.id pada Rabu mengatakan Keppres No. 7 tahun 2018 itu mengatur dua hal pokok, yaitu besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di tiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
“BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup,” tuturnya.
Sedangkan BPIH TPHD, kata dia, dialokasikan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Dia mengatakan jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Saat ditetapkan berangkat ke Tanah Suci untuk musim haji tahun 2018 maka yang bersangkutan harus menyetorkan dana sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Terdapat perbedaan dibanding tahun lalu yaitu kini dana BPIH itu disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk BPKH.
Saat ini, kata dia, pemerintah sedang menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur teknis pembayaran BPIH. Dua peraturan itu agar bisa selesai pada pekan ini sehingga masyarakat dapat mengetahui waktu pelunasan BPIH.
Berikut ini daftar BPIH jamaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.090.010.
2. Embarkasi Medan Rp31.840.375.
3. Embarkasi Batam Rp32.456.450.
4. Embarkasi Padang Rp33.068.245.
5. Embarkasi Palembang Rp33.529.675.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.532.190.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.532.190.
8. Embarkasi Solo Rp35.933.275.
9. Embarkasi Surabaya Rp36.091.845.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp38.157.084.
11. Embarkasi Balikpapan Rp38.525.445.
12. Embarkasi Makassar Rp39.507.741.
13. Embarkasi Lombok Rp38.798.305.
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp58.796.855.
2. Embarkasi Medan Rp59.547.220.
3. Embarkasi Batam Rp60.163.295.
4. Embarkasi Padang Rp60.775.090.
5. Embarkasi Palembang Rp61.236.520.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp62.239.035.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp62.239.035.
8. Embarkasi Solo Rp63.640.120.
9. Embarkasi Surabaya Rp63.798.690.
10. Embarkasi Banjarmasin Rp65.863.929.
11. Embarkasi Balikpapan Rp66.232.290.
12. Embarkasi Makassar Rp67.214.586.
13. Embarkasi Lombok Rp66.505.150.
editor : Sarono ps
sumber : antaranews.com