Desak Cabut Perpres TKA

SWARNANEWS.CO.ID, Jakarta | Kalangan pekerja akan mengangkat isu kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada momentum perayaan hari buruh (May Day) yang akan jatuh pada 1 Mei mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar aturan TKA yang tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 agar segera dicabut.

enurut Iqbal, dalam pengendalian dan pengawasan masuknya TKA non-ahli ke Indonesia, yang dibutuhkan bukanlah Perpres. “Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pada penegakan aturan (law enforcement) terhadap yang mempekerjakan TKA buruh kasar dari Tiongkok,” kata Iqbal kemarin (22/4).

Iqbal mengingatkan, tujuan awal mempermudah investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Tiongkok, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. “Tapi investasi Tiongkok berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Tiongkok tersebut,” katanya.

Hal ini, menurut Iqbal, sangat mungkin terjadi. Lapangan pekerjaan baru yang diciptakan akan diisi oleh TKA buruh kasar dari Tiongkok. “Jika memang demikian, buat apa ada investasi dari Tiongkok? Dan, buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres tersebut?” katanya.

Selain itu, Iqbal menyebut, dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut tidak dicantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge terhadap pekerja Indonesia. “Dalam Perpres tersebut tidak ada kewajiban TKA didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut,” katanya.

Karena itu, pada hari buruh nanti, Iqbal menyebut, sekitar 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi penolakan dengan tuntutan menolak TKA buruh kasar dari Tiongkok dan pencabutan Prepres Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, Iqbal menyebut, KSPI dengan batuan advokasi dari Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.

editor : Sarono ps

sumber : sumeks.co.id